GOPOS.ID, GORONTALO – Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Gorontalo Remi S Ontalu divonis pidana penjara 2 bulan dengan masa percobaan empat bulan. Calon anggota legislatif (caleg) untuk Dekot Gorontalo itu terbukti secara sah menjanjikan uang kepada warga/pemilih.
Selain pidana penjara 2 bulan dengan percobaan 4 bulan, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo juga diwajibkan Remi membayar denda Rp5 juta atau subsider penjara 1 bulan.
Vonis terhadap Remi S Ontalu itu dibacakan majelis hakim PN Gorontalo yang diketuai Safrizal, Senin (28/1/2019).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017,” ujar Safrizal membacakan amar putusan.
Terkait putusan tersebut, PN Gorontalo memberikan waktu tiga hari kepada Remi Ontalu. Apakah akan menerima atau sebaliknya mengajukan banding.
Sementara itu usai sidang, Remi Ontalu belum mau memberikan keterangan. Ia menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Baca juga: Persipura Jayapura Takluk di Markas Persidago
Tim pengacara Remi Ontalu, Mohamad Fahmi Noho mengatakan, masih akan mengkonsultasikan putusan majelis hakim dengan tim mereka.
“Lagi sementara koordinasikan kepada ketua tim kita, kebetulan ketua Tim kita masih ada di luar daerah” kata Mohamad Fahmi Noho.
Terpisah Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Lismawi Ibrahim menjelaskan, putusan PN Gorontalo terhadap caleg Remi Ontalu akan dilakukan pembahasan bersama dalam Sentra Gakumdu.
“Bawaslu masih akan melakukan rapat sentra gakumdu,” katanya.(adm-02)