GOPOS.ID, GORONTALO – Ikut hati mati, ikut rasa binasa. Peribahasa ini patut dijadikan pelajaran bagi RU alias Aldo (19). Gara-gara hanya menuruti hawa nafsunya, pemuda yang tinggal di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo itu harus berhadapan dengan hukum. Ia terancam dipidana penjara selama 15 tahun.
Ancaman itu datang setelah Aldo diduga cabuli tiga bocah dan dijerat dengan pelanggaran Pasal 81 ayat (1), (2), dan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tentang 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.
Dugaan ulah tak senonoh Aldo itu terjadi sejak 2018. ironinya ia diduga cabuli tiga bocah tersebut hingga berlangsung 13 kali. Modus yang digunakan Aldo yakni memaksa ketiga bocah, yang bermain di dekat rumahnya, untuk ikut ke dalam kamar. Selanjutnya di dalam kamar, Aldo ditengarai memaksa bocah yang baru berusia 7-11 tahun itu menuruti hawa nafsunya.
Aksi Aldo terungkap setelah salah seorang bocah mengadu kepada kedua orang tuanya pada 18 Juni 2019. Orang tua mana yang tak kecewa mengetahui hal itu. Apalagi kejadian memilukan itu membuat para bocah trauma sejak 2018. Aldo langsung dipolisikan oleh orang tua korban.
Baca juga: Polsek Dungingi Tangkap 228 Liter Cap Tikus Asal Bitung
Sementara itu memasuki tiga bulan penyidikan, perkara dugaan pencabulan tiga bocah dengan tersangka Aldo dinyatakan rampung. Hal itu ditandai pelimpahan berkas perkara oleh Polres Gorontalo Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.
“Berkas perkara dugaan pencabulan tiga bocah sudah dinyatakan lengkap (P21). Sejalan hal itu, Polres Gorontalo Kota melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Gorontalo bersamaan dengan barang bukti dan tersangka,” ujar Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H.
Baca juga: Pemuda Parlente, 13 Kali Gagahi Tiga Bocah, Diciduk Polisi
Kasus Panah Wayer
Di samping perkara cabul, dalam waktu bersamaan Polres Gorontalo Kota juga turut melimpahkan perkara kepemilikan senjata tajam jenis panah wayer. Perkara itu terjadi di Kelurahan Bugi, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo belum lamai ini. Dalam kasus tersebut, Polres Gorontalo mesnetapkan seorang tersangka. Ia dijerat dengan pelanggaran pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951.
“Kepemilikan senjata tajam sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan. Selain berkas, tersangka dan barang bukti juga kami serahkan guna untuk kepentingan penyelidikan dan proses persidangan nanti,” jelas Deni Muhtamar.(isno/gopos)