No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus, Warga Daenaa Dijerat Ancaman Penjara 20 Tahun

Muhajir by Muhajir
Selasa 28 Januari 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
1.4k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo menetapkan IY alias Gai sebagai tersangka pencabulan anak dengan berkebutuhan khusus, Senin (27/1/2020).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya IY alias Gai dilaporkan ke Polsek Limboto Barat pada 30 Desember 2019 lalu. Berdasarkan Laporan Polisi nomor 58 tanggal 30 Desember 2019, kemudian dalam perkembangan penyelidikan kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polres Gorontalo.

Yang menjadi terlapor dalam laporan kasus pencabulan ini adalah IY alias Gai (35). Seorang petani yang beralamat di Desa Daenaa Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Sementara korbannya adalah DK atau sebut saja mawar (14).

Tersangka Pencabulan
IY alias Gai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Gorontalo, Senin (27/1/2020) foto istimewa

Kronologis terjadinya tindakan yang tak bermoral tersebut berawal pada Bulan Oktober 2019. Saat itu IY alias Gai bermaksud akan membeli rokok di Warung yang ada di Rumah Mawar (korban). Namun warung dalam keadaan sedang tutup dan saat itu terlihat hanya mawar yang lagi duduk sendirian di teras rumah.

Baca Juga :  Kapal Mina Maritim 138 Rusak di Perairan Laut Gorut, 4 ABK Dikabarkan Hilang

Karena warung tutup maka IY pulang ke rumah dan tidak lama kemudian IY balik lagi ke warung dan masih melihat mawar sedang duduk sendirian di teras.

Hal itu memancing IY untuk mendekati dan menghampiri mawar serta menarik lengan mawar untuk di ajak masuk ke dalam kamar rumah milik korban. Karena situasi rumah dalam keadaan sepi, IY alias Gai melakukan aksi tak bermoralnya di dalam kamar korban.

Tidak puas sampai disitu kemudian IY alias Gai melakukan kembali perbuatan tidak senonohnya itu kepada mawar ditempat yang sama pada tanggal 29 Desember 2019. tapi perbuatannya kali ini tidak sengaja dilihat oleh adik mawar yang masih berusia 4 tahun. Sehingga adik mawar menyampaikan apa yang dilihatnya tersebut kepada orang tua Mawar.

Baca Juga :  Guru SD Negeri Cabuli 14 Siswanya, Ancam Korban Jika Berani Melapor

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Muh Kukuh Islami, S.I.K mengungkapkan tersangka terancam mendapat hukuman pidana paling lama 20 tahun dan paling rendah 7 tahun kurungan penjara atas perbuatannya tersebut.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka IY alias Gai kemarin (senin). Karena berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang kami terapkan tersebut,” ujar Kukuh Islami. (muhajir/gopos)

Tags: Hukuman Penjara PencabulanPencabulan Anak Berkebutuhan KhususPolres Gorntalo
Previous Post

Rakor Bidang PU se-Suluttenggo Hasilkan Beberapa Program Kerja

Next Post

Syarif Minta KKN UMGO dan UAD Yogyakarta di Pohuwato Tampil Beda

Related Posts

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango
Gorontalo

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango

Minggu 18 Mei 2025
KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3
Gorontalo

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3

Minggu 18 Mei 2025
Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Next Post

Syarif Minta KKN UMGO dan UAD Yogyakarta di Pohuwato Tampil Beda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.