GOPOS.ID, GORONTALO – Di tengah kesiapan pemerintah menyiapkan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 24 Mei 2019. Kekhawatiran muncul bagi kalangan pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, pencairan THR PNS dan Pejabat Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ketentuan itu sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan.
Disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan hari raya yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Ketentuan pencairan THR bagi PNS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2018 misalnya, sebagaimana yang tertuang dalam PP nomor 19 tahun 2018. Pada PP tersebut mencantumkan bila teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN maupun APBD diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Baca juga: 10 Pejabat Polres dan 9 Kapolsek di Gorontalo Dimutasi
Perlunya Perda untuk teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD bisa berimplikasi pada pencairan THR itu sendiri. Sebab, penyusunan Perda membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Sementara waktu pemberian THR sebagaimana yang direncanakan pemerintah tersisa sekitar dua pekan lagi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama (Unnar) Dr.Rusdianto Sesung menyoroti ketentuan adanya Perda untuk pencarian THR bagi PNS dan Pejabat Pemda. Menurutnya, pembentukan Perda tidaklah semudah pembentukan Peraturan Menteri.
“Untuk membentuk Peraturan Menteri, tidak membetuhkan persetujuan lembaga lainnya dan hanya dibuat secara internal oleh kementerian itu sendiri,” terang Rusdianto sebagaimana dilansir infonews.id.
“Sedangkan untuk membentuk suatu Perda haruslah melalui banyak tahapan atau prosedur pembentukan. Dan harus melalui kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah,” tulis Rusdianto.
Baca juga: Cuti Lebaran 2019 Bagi PNS Berpeluang Ditambah
Karena itu, Rusdianto berpendapat, Pemerintah harus segera melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Ketentuan teknis pemberian gaji 13 dan THR Tahun 2019 seharusnya cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebab, hampir semua daerah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji 13 dan THR 2019 dalam ABPD masing-masing,” terang Staf Ahli Deprov Jatim itu.(adm-02/gopos)