No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Butuh Perda, THR PNS Pemda Terancam Tak Cair

Admin by Admin
Senin 13 Mei 2019
in Headline, Nasional
0
117
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Di tengah kesiapan pemerintah menyiapkan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 24 Mei 2019. Kekhawatiran muncul bagi kalangan pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, pencairan THR PNS dan Pejabat Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Ketentuan itu sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan.

Disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan hari raya yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Ketentuan pencairan THR bagi PNS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2018 misalnya, sebagaimana yang tertuang dalam PP nomor 19 tahun 2018. Pada PP tersebut mencantumkan bila teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN maupun APBD diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Baca Juga :  ASN, TNI-Polri Dapat THR, Gaji 13 plus Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen
Ketentuan pasal 10 PP 36 tahun 2019 berkaitan pemberian THR bagi PNS

Baca juga: 10 Pejabat Polres dan 9 Kapolsek di Gorontalo Dimutasi

Perlunya Perda untuk teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD bisa berimplikasi pada pencairan THR itu sendiri. Sebab, penyusunan Perda membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Sementara waktu pemberian THR sebagaimana yang direncanakan pemerintah tersisa sekitar dua pekan lagi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama (Unnar) Dr.Rusdianto Sesung menyoroti ketentuan adanya Perda untuk pencarian THR bagi PNS dan Pejabat Pemda. Menurutnya, pembentukan Perda tidaklah semudah pembentukan Peraturan Menteri.

“Untuk membentuk Peraturan Menteri, tidak membetuhkan persetujuan lembaga lainnya dan hanya dibuat secara internal oleh kementerian itu sendiri,” terang Rusdianto sebagaimana dilansir infonews.id.

“Sedangkan untuk membentuk suatu Perda haruslah melalui banyak tahapan atau prosedur pembentukan. Dan harus melalui kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah,” tulis Rusdianto.

Baca Juga :  Iming-iming Uang Rp 10Ribu, Paman Nekat Gagahi Dua Ponakan Sendiri

Baca juga: Cuti Lebaran 2019 Bagi PNS Berpeluang Ditambah

Karena itu, Rusdianto berpendapat, Pemerintah harus segera melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Ketentuan teknis pemberian gaji 13 dan THR Tahun 2019 seharusnya cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebab, hampir semua daerah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji 13 dan THR  2019 dalam ABPD masing-masing,” terang Staf Ahli Deprov Jatim itu.(adm-02/gopos)

Tags: Gaji 13PP 36 Tahun 2019THR PNS Pemda
Previous Post

Selama 7 Tahun Memimpin, Rusli-Idris Berbagi dengan 2500 Dhuafa

Next Post

Diduga Keracunan, Penambang Asal China Tewas di Tambang Gorut

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan dalam rangka Sidang Tahunan di Gedung DPR.
Nasional

Prabowo akan Alokasikan Anggaran Rp178,7 Triliun untuk Tunjangan Guru-Dosen

Jumat 15 Agustus 2025
Rahayu Kaino, Finalis Duta Maritim Indonesia asal Bone Pesisir, saat bertemu Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pesisir, Kamis (14/8/2025). (Foto.istimewa)
Gorontalo

Bawa Suara Nelayan Pelosok ke Senayan, Rahayu Kaino Tagih Perhatian Pusat

Jumat 15 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul
Headline

Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

Rabu 13 Agustus 2025
Sebuah Mobil Avanza di Sumalata Dibakar, Resmob Saronde Gercep Tangkap Pelakunya
Headline

Sebuah Mobil Avanza di Sumalata Dibakar, Resmob Saronde Gercep Tangkap Pelakunya

Rabu 13 Agustus 2025
Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’
Nasional

Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’

Selasa 12 Agustus 2025
Next Post

Diduga Keracunan, Penambang Asal China Tewas di Tambang Gorut

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul

    Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.