No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Korupsi Konstruksi Kasus Proyek Jalan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Minggu 16 Januari 2022
in Nasional
0
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com]

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) telah menetapkanĀ Bupati Penajam Paser UtaraĀ (PPU), Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka suap barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU Tahun 2021 sampai 2022.

Selain Abdul, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda kab Penajem Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR Kab PPU; Jusman (JM) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) pihak swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara hingga menjerat Bupati Abdul sebagai tersangka. Awalnya Pada tahun 2021, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.

Di mana, kata Alex, proyek tersebut untuk mengerjakan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Baca Juga :  Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

Atas pengerjaan proyek jalan tersebut, Bupati Abdul memerintahkan Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan sebagian proyek jalan tersebut.

“Bupati diduga memerintahkan untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucap Alex melansir dari suara.com.

Selain itu, kata Alex, bahwa Bupati Abdul diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Dimana izin untuk HGU (Hak Guna Usaha) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurut Alex bahwa tersangka Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman sebagai orang kepercayaan Bupati Abdul untuk menerima dan mengelola sejumlah uang yang didapat dari sejumlah proyek.

“Digunakan bagi keperluan tersangka AGM ( Bupati Abdul Gafur Mas’ud),” ucap Alex.

Dalam proses operasi tangkap tangan sejak Rabu (12/1/2022) kemarin.Ā KPKĀ mengamankan sebanyak 11 orang termasuk Bupati Abdul didua lokasi Jakarta dan Kalimantan Timur. Untuk proses lebih lanjut KPK menetapkan enaam orang tersangka dalam kasus ini.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Mulai Kamis 13 Januari sampai 1 Februari 2022.

Baca Juga :  Tiba di Kota Padang, Menko Airlangga Bicara Soal Pemulihan Ekonomi Hingga Hadiri Pengukuhan Profesor

“Upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama,” ucap Alex.

Baca Juga: Atlet Taekwondo Gorontalo Silvana Lamanda, Tembus Pelatnas

Untuk Bupati Abdul ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih; Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Bupati Abdul bersama empat tersangka lain sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaĀ KorupsiĀ Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap Achmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: BupatiKasus KorupsiOTT KPKPenajem Paser Utara
Previous Post

ASTON Gorontalo Hadirkan Pool Bar dengan Konsep Keluarga

Next Post

Pemkab Gorontalo Berikan Sertifikat Tanah Warga di Desa Molanihu

Related Posts

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Jokowi saat berada dalam kerumunan warga di Kota Kupang, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Nasional

Safari Jokowi di Kota Kupang Dipadati Warga

Sabtu 1 Agustus 2026
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dikonfirmasi wartawan usai acara konsolidasi dan silaturahmi relawan Prabowo-Gibran di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/1/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Nasional

Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi

Sabtu 1 Agustus 2026
Next Post
Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto, menyerahkan sertifikat tanah kepada seorang penerima manfaat di Desa Molanihu, Kecamatan Bongomeme. (Foto: Istimewa)

Pemkab Gorontalo Berikan Sertifikat Tanah Warga di Desa Molanihu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

Ā© 2019 – 2023 Gopos.idĀ  |Ā  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

IklanĀ  |Ā  KarirĀ  |Ā  Pedoman Media CyberĀ  |Ā  Ramah AnakĀ  |Ā  Susunan RedaksiĀ  |Ā  Tentang KamiĀ  |Ā  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

Ā© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.