GOPOS.ID – Bocah 8 tahun di Mojokerto bisa melakukan perbuatan seperti itu. Ia mencabuli bocah TK, kemudian mengancam pelaku lain teman-temannya.
Sebut saja H. Ia bersama dua kawannya, F dan H, sama-sama 8 tahun, melakukan pelecehan seksual terhadap anak TK brusia 6 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius, bukan hanya pemkab, pemprov, tapi kementerian pula.
Mengutip dari laman suarajatim.id, usia pelaku dan korban ini masih anak-anak sehingga tetap harus dilindungi. Meskipun begitu, kasus pencabulan tetap harus diusut. Oleh sebab itu keluarga korban melaporkannya ke kepolisian.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Ani Widiastuti menegaskan, tugas DP2KBP2 untuk melindungi anak.
“Baik anak yang melakukan maupun korban. Itu kami lindungi semua. Yang namanya anak, itu tanggungjawab kami,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (21/01/2023).
Sementara itu, penasihat hukum korban, Krisdiansari mengatakan, pengakuan awal korban, yang mengajak satu pelaku anak dan mengajak dua orang temannya.
“Katanya kalau tidak mau ikut, kamu nggak tak bolo, tak kaplok (kamu tidak saya anggap teman, tak pukul),” ungkapnya, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, saat kejadian orang tua korban ada di rumah. Namun saat itu korban bermain bersama temannya sehingga pengawasan hanya dari dalam ruang tamu. Orang tuanya melihat korban bermain bersama teman-temannya, berlari-lari sana-sini terlihat dari ruang tamu.
“Memang tidak kepikiran akan terjadi hal-hal tersebut itu. Dari pengembangan kasus yang kemarin ternyata lebih dari satu kali. Satu orang yang mengajak awal tadi. Katanya di rumah pelaku sendiri yang sebelum ini. Kalau kemarin di rumah kosong tetangganya itu,” katanya.
Kris (panggilan akrab, red), pelaku anak utama memiliki postur besar dari usianya di lingkungan tempat tinggal korban dan pelaku. Pelaku anak utama sering minta uang kepada teman-temannya, namun ia tidak mengetahui secara pasti permintaan tersebut memakai ancaman atau tidak.
“Ada ancamannya saya tidak bisa menjelaskan. Kalau keterangan korban sudah nakali teman-temannya. Kayak temannya duduk di bawah, dikencingin. Kayak gitu. Pengakuan korban, dua anak ini diminta pelaku melakukan perbuatan itu, jika tidak, tidak dianggap teman,” ujarnya.
Pengakuan korban, pelaku anak utama melakukan aksi dugaan pemerkosaan terhadap korban dari korban duduk di bangku TK A. Sementara saat ini, lanjut Kris, korban duduk di bangku TK B. Kris menjelaskan, rumah ketiga pelaku berdekatan dengan rumah korban.
“Rumahnya mepet, pelaku utama rumahnya sebelahan tapi rumah dua pelaku lain, jarak 2-3 rumah tidak terlalu kelihatan jadi yang berdampak yang pelaku utama. Korban ini anak pertama dari dua bersaudara, adiknya masih bayi cewek juga, jadi jika kasus ini tidak ditindaklanjuti bahaya juga,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga anak yang masih berusia 8 tahun di Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Ketiganya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan usia 6 tahun secara bergantian.
Ketiga bocah tersebut merupakan teman bermain korban. Tindakan ketiga pelaku diketahui orangtua korban pasca kejadian, Sabtu (7/1/2022) lalu. Korban mengaku telah diperkosa oleh ketiga teman laki-lakinya di rumah salah satu pelaku. (Suara/Putra/Gopos)