GOPOS.ID, GORONTALO – Bisnis/usaha yang dijalankan secara dalam jaringan (daring) atau online memang sedang naik daun. Apalagi di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang membuat aktivitas warga lebih banyak dari rumah.
Tren bisnis sedang naik daun itu mendorong para pelaku usaha rame-rame beralih ke dunia online. Tak terkecuali tiga warga di Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. IP, II, serta YI. Ketiganya ikut pula mencoba peruntungan dunia bisnis online.
Tapi masalahnya bisnis online yang digeluti tiga warga itu bertentangan dengan hukum. Yakni perjudian jenis toto gelap (togel). Alhasil tiga warga yang terdiri dua bapak-bapak dan seorang emak-emak itu harus berurusan dengan Kepolisian. Mereka diamankan oleh Tim Butota Satuan Reskrim Polres Boalemo.
IP, II, dan YI diamankan oleh Tim Butota pada Senin (31/8/2020). Mereka diamankan setelah Tim Butota mendapatkan informasi adanya dugaan praktek judi togel online di Kecamatan Paguyaman. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Butota berhasil membekuk IP, II, dan YI.
“Dari hasil pemeriksaan, IP bertindak sebagai bandar. Ketiganya saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Boalemo,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K.
Selain mengamankan tiga terduga pelaku judi togel online, Tim Butota turut mengamankan 4 buah handphone, 5 buah buku coretan nomor togel, 1 kertas syair nomor togel.
“Uang tunai Rp472 ribu beserta empat kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri),” kata Wahyu Tri Cahyono menerangkan.
Seiring penangkapan tiga terduga pelaku judi togel online, Wahyu mengimbau agar masyarakat dapat turut serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apalagi Gorontalo menduduki daerah teraman se-Indonesia.
“Polda Gorontalo dan jajaran tak henti-hentinya melakukan langkah preventive dan preemptive agar Provinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.(adm-02/gopos)