GOPOS.ID, LIMBOTO – Lesunya ekonomi akibat pandemi mendorong sebagian orang untuk memutar otak, dan banting setir membuka usaha tambahan. Hal itu turut dilakukan oleh LN, seorang emak-emak yang tinggal di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Di tengah situasi pandemi, LN mencoba menggeluti ‘bisnis’ baru agar bisa mendapatkan pundi-pundi rupiah. Namun tiga bulan menjalankan usahanya, emak-emak berusia 39 tahun itu sudah harus berurusan dengan aparat Kepolisian. LN ditangkap tim Pandawa Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo, Sabtu (9/1/2021).
Usut punya usut, ternyata ‘bisnis’ yang dilakoni LN termasuk tindak pidana. Yaitu perjudian jenis toto gelap (togel) online. Penangkapan terhadap LN dilakukan setelah Polres Gorontalo mendapat laporan masyarakat Desa Isimu Selatan.
“LN diduga berperan sebagai bandar dari judi togel onlie,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana melalui Kasatreskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhamad Nauval Seno.
Baca juga: Sidang Interpelasi Bupati Gorontalo Utara Diwarnai Kericuhan
Menurut Iptu Nauval Seno, LN mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 3 bulan. Modus yang digunakan, LN meminta uang kepada setiap orang Rp5.000-Rp15.000. Dengan modus itu LN bisa meraup pendapatan Rp300-500 ribu per hari, atau sekitar Rp3-5 juta per bulan.
“Togel online ini jenisnya website di Sidney, dengan modus para pemasang nomor mengirimkan uang kepada rekening tersangka,” kata Iptu Nauval Seno
Dalam proses penanganannya, Satreskrim Polres Gorontalo telah melakukan penangkapan penahanan dan pengiriman berkas SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku pelaku lainnya.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” ujar Iptu Nauval Seno. (Putra/gopos)