GOPOS.ID – Berstatus sebagai narapidana (Napi), tak membuat jera CL, RT dan IT. Salah satu dari tiga Napi tersebut merupakan napi narkoba, sementara dua diantaranya napi dengan kasus asulila. Mereka diciduk aparat kepolisian setelah mengedarkan barang haram itu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.
Dari keterangan Panit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Polda Gorontalo, Iptu Mohamad Adam pada konfrensi pers, Selasa (5/3/2019) bahwa jaringan dari napi Narkoba ini diungkap pada 18 Februari 2019 setelah kerjasama dengan pihak Lapas.
Baca juga : Pria Pengeksploitasi Anak Korban Gempa Jadi Kurir Narkoba Terancam Dihukum Mati
“Kami bersama-sama Kalapas berhasil mengungkap peredaran narkotika di dalam lapas. Kemudian dari penangkapan itu kami amankan dua orang narapidana aktif kasus asusila. Selanjutnya kami kembangkan pemilik barang yang terakhir adalah narapidana kasus narkotika,” ucap Iptu Mohamad Adam.
Dari tangan mereka disita sedikitnya 13,7 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Untuk kronologisnya narapidana inisial IT yang ditugaskan sebagai petugas kebersihan di Lapas. Sehingga ia memiliki akses keluar masuk setiap pagi hari.
Tugasnya mengambil sampah dan menaruhnya dipenanmpungan sampah lapas. Kesempatan ini dimanfaatkan pengedar narkotika inisial CL. Yang secara tidak langsung menyuruh satu narapidana lagi inisial RT.
“Kemudian RT menyuruh IT untuk menjemput barang itu. Kegiatan itu sudah tiga kali berlangsung dilakukan dengan jumlah yang sama. Terakhir kami amankan 13,7gram,” jelasnya.
Dari ketiga narapidana ini, diperoleh keterangan bahwa barang ini diperjual-belikan kembali ke sesama napi di dalam Lapas. Aktivitas ini dilakukan untuk membiayai kehidupan tiga rekan mereka lainnya yang sementara menjalani masa hukuman delapan tahun di lapas Gorontala.
Karena perbuatan mereka, massa ‘nginap’ mereka di dalam lapas akan bertambah paling lama 20 tahun.
“Tentunya dalam temuan ini, mereka kita kenakan pasal 144, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. Kami sementara mencari seseorang yang memasok narkoba itu,” tandasnya. (adm-01/gopos)