GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo melimpahkan berkas kasus pembunuhan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa (10/12/2019).
Berkas perkara yang menetapkan enam tersangka kasus dengan inisial RA, AT, YU, RW, RD dan EF tersebut dilimpahkan ke kejaksaan negeri setelah dinyatakan lengkap (p-21) oleh jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui kasus pembunuhan terhadap Reykel Hanafi yang merupakan pemuda warga Desa Mongalato itu terjadi di depan Halte SMA N 1 Telaga, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pukul 02.00 WITA, Selasa, 13 Agustus 2019.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami, SIK menjelaskan untuk ke enam tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 353 Ayat (3) KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian dikenakan Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
“Selain enam tersangka tersebut, pihak Polres Gorontalo sekarang ini masih mencari satu tersangka lainnya dengan inisial JP alias Jopan yang saat ini masih buron. Dan sudah masuk ke daftar pencarian orang atau DPO satuan Reskrim Polres Gorontalo,” ujar Kasat Reskrim.
Ditempat lain, Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan, memang benar, pagi tadi telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas kasus pembunuhan yang terjadi di depan halte SMA N 1 Telaga tersebut.
“Untuk satu tersangka lainnya, sekarang ini masih dalam buronan pihak Reskrim Gorontalo, dan kasus ini akan terus di usut sampai tuntas,” ungkapnya (muhajir/gopos)