GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo memberikan kelonggaran terhadap kegiatan keagamaan selama ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi baik di rumah maupun di dalam masjid.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan salat wajib dan salat sunnah seperti salat Tarawih dan Witir diperbolehkan berjamaah di dalam masjid. Namun dengan mengedepankan protokol kesehatan dan jumlah jamaahnya harus 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan masjid.
“Alhamdulillah semua pihak mulai dari tokoh agama, MUI, Menag dan Qodhi setuju kita melaksanakan Ibadah Ramadan. Termasuk salat tarawih, Taddarusan dan salat Idul Fitri,” ungkap Marten Taha usai melaksanakan Rapat Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkompinda) Kota Gorontalo, Jumat (9/4/2021).
Lanjut dikatakan Marten Taha bahwa kehadiran takmirul masjid sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap jumlah jamaah yang berada di dalam masjid. Bahkan jika perlu setiap masjid ditempatkan satgas untuk menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan keagamaan selama bulan Ramadan.
“Bisa juga pihak Takmirul Masjid menugaskan beberapa orang untuk menjadi pengawas dan pembina bagi setiap Jemaah yang akan datang ke Masjid. Tolong diawasi dengan ketat ya,” kata Marten.
Kemudian kata Marten, Masjid tersebut juga hanya bisa menerima jamaah yang berasal dari Desa/Kelurahan setempat. Selain itu, dia juga menegaskan bagi jamaah yang tak menggunakan masker agar tidak diizinkan untuk masuk.
“Dan yang terpenting adalah untuk menjaga keamanan dan kebersihan Masjid itu sendiri,” pungkasnya. (Ramlan/gopos)