GOPOS,ID, PAGUAT – Yayasan Aqidah Syariah Majelis Dzikir Tarekat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah Surau Baitul Amir Paguat yang terletak di Desa Siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, kembali digerebek warga, Kamis (2/6/2022) malam. Penggerebekan dilakukan warga seiring beraktivitasnya kembali ajaran Yayasan Aqidah Syariah Majelis Dzikir Tarekat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah Paguat.
Sebelumnya pada 2021, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Pohuwato memutuskan menghentikan aktivitas Yayasan Aqidah Syariah Majelis Dzikir Tarekat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah Paguat. Keputusan itu diambil berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pohuwato. Adapun keputusan MUI Pohuwato menyatakan ajaran yang disebarkan oleh Pimpinan Yayasan Aqidah Syariah Majelis Dzikir Tarekat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah Paguat tidak sesuai syariat Agama Islam.
Seiring keputusan tersebut, aktivitas Yayasan Aqidah Syariah Majelis Dzikir Tarekat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah Paguat disetop. Namun selang setahun kemudian, pimpinan dan sejumlah pengikut (jemaah) Yayasan Aqidah Syariah kembali beraktivitas. Hal itu memicu reaksi dari warga.
Sejumlah warga mendatangi markas Majelis Dzikir Tarekat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah Paguat. Mengantisipasi munculnya konflik horizontal, Polres Pohuwato sigap. Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiyono, bersama sejumlah personel bergegas menuju lokasi mengamankan situasi. Polisi mengamankan Syeikh Muhamad Bakri Bin Amirudin atau sering dipanggil Aya Guru bersama 35 pengikutnya. Mereka dibawa ke salah satu hotel yang ada di Marisa, Pohuwato.
Aliansi Gerakan Masyarakat Pemuda Peduli Aqidah (Gempa), Fikran Djibu, mengatakan penggerebekan aliran sesat ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga mereka langsung turun untuk mengecek aktivitas mereka.
“Aliran ini sudah diputuskan oleh pihak MUI Kabupaten dari tahun 2021, mereka ini adalah ajaran aliran sesat. Namun sampai dengan hari ini mereka berani kembali beraktivitas,” ujar Fikran kepada Gopos.id, Kamis (02/06/2022)
Menurut Fikran, Yayasan Akidah Syariah beraktivitas kembali sejak April 2022.
“Aktivis mereka aktif dari bulan puasa, bahkan mereka juga sempat sholat Ied bersama. Kita sempat membuat rapat dengan pemerintah kecamatan, disaksikan TNI/ POLRI bahwa ini harus ditutup sementara dulu, namun mereka masih melakukan aktivitas,” tutup Fikran.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiyono mengungkapkan, pembubaran sekaligus pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu untuk menjaga stabilitas keamanan di Pohuwato. Karena warga sekitar telah berulang kali melakukan protes dengan aktivitas ajaran yang berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah itu.
“Ini untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Pohuwato. Takutnya masyarakat melakukan hal-hal kontra produktif,” tutup Joko.(Yusuf/gopos)