GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dikabarkan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menyeret namanya soal dugaan tindak pidana bantuan sosial oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Berdasarkan pantauan gopos.id Hamim mengajukan praperadilan kasusnya di Pengadilan Negeri Gorontalo. Ia melakukan pendaftaran praperadilan pada Kamis 25 April 2024.
Dalam jadwal yang diterima, persidangan akan dilaksanakan pada esok, Kamis 2/5/2024.
Sebelumnya, Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terkait dana Bantuan Sosial (Bansos), Rabu (17/4/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengungkap pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00.
Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. (Putra/Gopos)