GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pemuda berinisial RSB (20) harus berurusan dengan polisi setelah mencoba mengedarkan uang palsu.
Pemuda asal Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo ini ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu setelah dilaporkan seorang pemilik warung.
“Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin.
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat RSB ingin berbelanja di sebuah lapak pedagang barang harian di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
RSB pun membayar barang belanjaannya dengan uang pecahan Rp100 Ribu. Namun pemilik warung curiga dan diam-diam melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Utara.
“Kami langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang remaja yang diduga kuat menyebarkan uang palsu,” kata Iptu Fredy Yasin.
Usai mengamankan RSB, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp100 Ribu dan langsung dibawa ke Polsek Kota Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan, terkait motif pelaku dan apakah ada korban lain dalam kasus ini,” kata Fredy.(adm03/gopos)