GOPOS.ID, MARISA – Tim gabungan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato, mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), yang melangar pemilu legislatif dan presiden-wakil presiden di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Penertiban itu merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama antara Bawaslu Pohuwato dan Sthekolder terkait, termasuk partai politik peserta pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, menyampaikan pertemuan ini menyangkut penertiban APK, yang menyalahi ketentuan PKPU 308 di kabupaten Pohuwato.
“Untuk penertiban pelanggaran APK, akan dimulai tanggal 1-10 Februari 2024 dengan unsur terkait,” ujar Yolanda, Rabu (31/01/2024).
Yolanda mengungkapkan, Bawaslu Pohuwato sudah mencatat beberapa APK yang dinilai melanggar, terutama dari kecamatan Marisa,Paguat, Dengilo, dan Patilanggio.
“Tugas kami dari Bawaslu hanya memantau, serta melakukan pengawasan di lapangan,” ungkap Yolanda
Yolanda mengaku, selain itu juga dimasa tenang akan melakukan penertiban seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), karena sudah memasuki masa tenang.
“Kita akan melakukan penertiban mulai tanggal 11 Februari sampai dengan hari pencoblosan, penertiban APS dan APK itu secara serentak dilaksanakan,” tutup Yolanda (Yusuf/Gopos)