GOPOS.ID, LIMBOTO – Berakhirnya pemungutan hingga perhitungan suara, bukan menjadi akhir dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jika memiliki bukti yang kuat, maka langkah sengketa bisa di lakukan dalam menggugat hasil pilkada.Â
Hal ini disampaikan langsung oleh koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran penyelesaian sengketa, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Fajri Arsyad saat diwawancarai gopos.id, Jumat (11/12/2020).
“Sengketa hasil pemilu harus jelas adanya, terkait bukti bukti serta pasangan calon,” ungkap Fajri.
Berdasarkan ketentuan undang-undang yakni PKPU, sengketa hasil pemilu harus memenuhi syarat. Sepeerti hal yang menjanggal dalam proses Pilkada baik dari awal hingga penghitungan suara, serta perolehan suara. Pasangan calon harus menyertakan identitas pemohon dalam hal sengketa hasil Pilkada.
“Ada dau syarat terkait mengajukan sengketa pemilu yakni start formil dan materil,” jelasnya.
Syarat formil adalah mengungkapkan identitas. Jika memiliki kuasa hukum, maka menggunakan identitas kuasa hukum. Sedangkan syarat materil adalah isi dari aduan terkait sengketa hasil Pilkada. (Putra/Gopos).