GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menolak laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (19/05/2025) di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Idris Usuli, dengan didampingi dua anggota, yakni Moh Fadjri Arsyad dan John Hendri Purba. Sidang ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pemeriksaan yang sebelumnya telah menghadirkan bukti-bukti serta keterangan saksi dari pihak pelapor dan terlapor.
Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran TSM sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Perundang-undangan Kepemiluan.
“Majelis memutuskan bahwa dugaan pelanggaran administratif TSM yang dilaporkan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan,” kata Ketua Majelis Idris Usuli saat membacakan putusan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran TSM yang mencuat pasca pelaksanaan PSU di Gorontalo Utara. Sidang pembacaan putusan menjadi penutup dari tahapan penanganan laporan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam perkara ini.
Dengan berakhirnya sidang ini, Bawaslu berharap seluruh pihak dapat menerima hasil secara bijak dan menghormati proses hukum yang telah berlangsung. (Rls/Putra/Gopos)