GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Bawaslu Bone Bolango mengungkap soal adanya temuan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan kampanye di Masjid dan membagikan uang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad menegaskan pihak Bawaslu awalnya mendapatkan informasi terkait caleg yang memberikan uang sejumlah Rp10 juta melalui papan pengenal di sebuah masjid.
“Karena infomasinya masih simpang siur kami akhirnya melakukan penelusuran,” tegasnya di konfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Lanjut Alti, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya selama kurang lebih 3-4 hari yang lalu Bawaslu menemukan kegiatan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Masjid di Desa Botupinge dan Desa Alale Kabupaten Bone Bolango.
“Calegnya hadir di salah satu masjid di Desa Alale, uangnya diberikan secara simbolis melalui papan pengenal sejumlah Rp10 juta,” ungkapnya.
Kata Alti, didalam papan pengenal tersebut terdapat lambang partai sehingga Bawaslu saat itu berkesimpulan adanya dugaan pelanggaran kampanye terhadap pelaksanaan kampanye di dalam masjid.
“Kami juga telah memeriksa sejumlah pihak termasuk Kepala Desa, Kepala BPD, Takmirul Masjid,” ungkapnya.
Alti menerangkan, atas temuan tersebut pihak Bawaslu bersama Gakkumdu Bone Bolango melaksanakan pertemuan tepatnya kemarin dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Karena salah satu larangan kampanye itu diatur dalam undang-undang 7 pasal 280 ayat 1 huruf h dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah,” ucapnya.
“Yang kedua di situ ada pemberian uang yang kemudian itu diatur di undang-undang 7 itu di pasal 280 ayat 1 huruf J juga melarang memberikan uang,” tandasnya. (Putra/Gopos)