GOPOS.ID, SUWAWA – Dua kurir yang menjadi perantara peredaran miras di Kabupaten Bone Bolango pada 17 Agustus kemarin terancam pasal berlapis dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, IPTU Zulman Abdul Muis mengungkapkan kronologi penangkapan dua terduga pelaku yang bertugas sebagai kurir peredaran miras jenis cap tikus di Kabupaten Bone Bolango.
Ia menjelaskan bahwa peredaran miras ini menggunakan metode baru dalam melakukan tindak pidana tersebut. Ia menambahkan jika sebelumnya peredaran narkoba dilakukan oleh pemilik sendiri namun untuk kasus ini dilakukan oleh beberapa orang yang terbagi dalam beberapa tugas.
“Barang bukti ini dibawa oleh kurir yang disewa dan mobilnya pun disewa,” jelas Iptu Zulman.
Iptu Zulman Abdul Muis juga menuturkan baik para pemilik, kurir, dan pengedar tidak pernah bertemu secara langsung akan tetapi hanya melakukan komunikasi via telepon
“Para kurir ini merasa tidak mengetahui tugas mereka sebenarnya seperti ini karna hanya disewa dan hanya menjalin komunikasi via telepon antara pengedar dan pemilik,” tutur Iptu Zulman.
Iptu Zulman Abdul Muis membeberkan saat ini sudah diamankan juga pemilik dari miras jenis cap tikus yang dimuat dalam 2 unit mobil yang masing-masing seberat 750 liter.
“Saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPOM terkait kandungan alkohol dan bahayanya seperti apa,” beber Iptu Zulman.
Iptu Zulman Abdul Muis mengatakan jika terbukti, para pelaku yang terlibat dalam peredaran cap tikus ini terancam hukuman berlapis UU Pangan dan Pasal 204 KUHP maksimal 17 Tahun penjara. (Indra/gopos)