No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ayah Kandung, Ibu dan Nenek Tiri Jadi Tersangka Kematian Bocah 5 Tahun

Hasan by Hasan
Senin 23 Mei 2022
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian, ASK alias Icha, bocah 5 tahun asal Kotamobagu, Sulawesi Utara. Ketiga tersangka adalah KK alias Kendi (ayah kandung ASK), SWA (ibu tiri ASK), serta SI (nenek tiri ASK).

Ketiganya dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi KK, SWA, dan SI berupa pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman.

Baca Juga :  SPEKTRA FAIR Hadir di Gorontalo, Raih Potongan Angsuran hingga Cashback Spesial

“Karena pelakunya adalah orang dekat korban dalam hal ini orang tuanya, maka ditambah 1/3 dari masa hukuman. Jadi ancaman hukumannya 20 tahun,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno, S.Tr., S.I.K, dalam konferensi pers, Senin (23/5/2022).

Menurut Iptu Muhammad Nauval, dari hasil penyidikan diketahui kematian korban akibat adanya gumpalan darah di bagian kepala. Kondisi tersebut diduga kuat merupakan akibat dari tindakan penganiayaan oleh tersangka terhadap korban. Hal itu sinkron dengan keterangan saksi maupun alat bukti yang ditemukan Polisi dari hasil olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan.

Baca Juga :  Update Covid-19 Gorontalo, Rabu [20/5/2020]: Kota Ketambahan 14 Pasien, 2 Orang dari Kab Gorontalo

“Penyebab kematian korban akibat adanya benturan keras di bagian kepala, bukan karena benda tumpul,” ungkap Iptu Muhammad Nauval.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu menambahkan, seiring penetapan status tersangka maka ketiganya akan menjalani masa tahanan oleh Polres Gorontalo Kota. Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.

“SWA dan SI diketahui sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban,” ujar Iptu Muhammad Nauval.(sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Pj Gubernur Gorontalo Renovasi Rumah Atlit Taekwondo Peraih Perak Sea Games 2022

Next Post

Memancing di Danau, Seorang Warga Batudaa Dikabarkan Hilang

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Kondisi terkini pencarian terhadap warga Batudaa yang dikabarkan hilang saat memancing di danau Limboto, Senin (23/5/2022). (Foto: Istimewa)

Memancing di Danau, Seorang Warga Batudaa Dikabarkan Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.