No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ayah Kandung, Ibu dan Nenek Tiri Jadi Tersangka Kematian Bocah 5 Tahun

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 23 Mei 2022
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian, ASK alias Icha, bocah 5 tahun asal Kotamobagu, Sulawesi Utara. Ketiga tersangka adalah KK alias Kendi (ayah kandung ASK), SWA (ibu tiri ASK), serta SI (nenek tiri ASK).

Ketiganya dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi KK, SWA, dan SI berupa pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman.

Baca Juga :  Hamka Minta Gerakan Menanam Cabai Sendiri Lebih Dimasifkan

“Karena pelakunya adalah orang dekat korban dalam hal ini orang tuanya, maka ditambah 1/3 dari masa hukuman. Jadi ancaman hukumannya 20 tahun,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno, S.Tr., S.I.K, dalam konferensi pers, Senin (23/5/2022).

Menurut Iptu Muhammad Nauval, dari hasil penyidikan diketahui kematian korban akibat adanya gumpalan darah di bagian kepala. Kondisi tersebut diduga kuat merupakan akibat dari tindakan penganiayaan oleh tersangka terhadap korban. Hal itu sinkron dengan keterangan saksi maupun alat bukti yang ditemukan Polisi dari hasil olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 713/ST Gorontalo Tiba di Papua

“Penyebab kematian korban akibat adanya benturan keras di bagian kepala, bukan karena benda tumpul,” ungkap Iptu Muhammad Nauval.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu menambahkan, seiring penetapan status tersangka maka ketiganya akan menjalani masa tahanan oleh Polres Gorontalo Kota. Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.

“SWA dan SI diketahui sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban,” ujar Iptu Muhammad Nauval.(sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Pj Gubernur Gorontalo Renovasi Rumah Atlit Taekwondo Peraih Perak Sea Games 2022

Next Post

Memancing di Danau, Seorang Warga Batudaa Dikabarkan Hilang

Related Posts

Inseminasi Buatan Jadi Strategi Gusnar Ismail Atasi Krisis Sapi
Gorontalo

Inseminasi Buatan Jadi Strategi Gusnar Ismail Atasi Krisis Sapi

Jumat 7 November 2025
Capres Anies Baswedan Direncanakan Kampanye di Gorontalo
Gorontalo

PKS: Proses Etik MY Dilakukan Secara Objektif

Jumat 7 November 2025
PT Annahal Abadi Bersama Pastikan Tak Miliki Hutang Material ke Perusahaan Lain
Gorontalo

PT Annahal Abadi Bersama Pastikan Tak Miliki Hutang Material ke Perusahaan Lain

Jumat 7 November 2025
Polsek Wonosari Jaga Ketahanan Pangan Lewat Jumat Berkah
Gorontalo

Polsek Wonosari Jaga Ketahanan Pangan Lewat Jumat Berkah

Jumat 7 November 2025
Bukan Janji, Tapi Aksi: Kapal Taksi GAS Mulai Menghidupkan Laut
Gorontalo

Bukan Janji, Tapi Aksi: Kapal Taksi GAS Mulai Menghidupkan Laut

Jumat 7 November 2025
Vaksinasi Lansia
Gorontalo

Orang Gorontalo Rata-rata Hidup 71 Tahun

Kamis 6 November 2025
Next Post
Memancing di Danau, Seorang Warga Batudaa Dikabarkan Hilang

Memancing di Danau, Seorang Warga Batudaa Dikabarkan Hilang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Aleg Deprov Gorontalo Resmi Tersangka

    Aleg Deprov Gorontalo Resmi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Perselingkuhan di Desa Mopusi Mandek 3 Tahun, Warga Soroti Sikap Pemerintah Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panipi Raya Menanti: Gubernur Gusnar Kawal Aspirasi Pemekaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKS: Proses Etik MY Dilakukan Secara Objektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif Anak Pedagang Daging, Tiga Kali Gagal Masuk Akpol Kini Jadi Kasat Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.