No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ayah Kandung, Ibu dan Nenek Tiri Jadi Tersangka Kematian Bocah 5 Tahun

Hasan by Hasan
Senin 23 Mei 2022
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian, ASK alias Icha, bocah 5 tahun asal Kotamobagu, Sulawesi Utara. Ketiga tersangka adalah KK alias Kendi (ayah kandung ASK), SWA (ibu tiri ASK), serta SI (nenek tiri ASK).

Ketiganya dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi KK, SWA, dan SI berupa pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman.

Baca Juga :  Pertama di Gorontalo, Kab. Gorontalo Miliki Aplikasi SIPADES untuk Tata Kelola Desa

“Karena pelakunya adalah orang dekat korban dalam hal ini orang tuanya, maka ditambah 1/3 dari masa hukuman. Jadi ancaman hukumannya 20 tahun,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno, S.Tr., S.I.K, dalam konferensi pers, Senin (23/5/2022).

Menurut Iptu Muhammad Nauval, dari hasil penyidikan diketahui kematian korban akibat adanya gumpalan darah di bagian kepala. Kondisi tersebut diduga kuat merupakan akibat dari tindakan penganiayaan oleh tersangka terhadap korban. Hal itu sinkron dengan keterangan saksi maupun alat bukti yang ditemukan Polisi dari hasil olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan.

Baca Juga :  Pemkab Pohuwato Bantu Pembangunan Masjid di Taluditi

“Penyebab kematian korban akibat adanya benturan keras di bagian kepala, bukan karena benda tumpul,” ungkap Iptu Muhammad Nauval.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu menambahkan, seiring penetapan status tersangka maka ketiganya akan menjalani masa tahanan oleh Polres Gorontalo Kota. Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.

“SWA dan SI diketahui sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban,” ujar Iptu Muhammad Nauval.(sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Pj Gubernur Gorontalo Renovasi Rumah Atlit Taekwondo Peraih Perak Sea Games 2022

Next Post

Memancing di Danau, Seorang Warga Batudaa Dikabarkan Hilang

Related Posts

Gorontalo

lmigrasi Gorontalo Maksimalkan Pelayanan Keberangkatan Jamaah Haji

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post
Kondisi terkini pencarian terhadap warga Batudaa yang dikabarkan hilang saat memancing di danau Limboto, Senin (23/5/2022). (Foto: Istimewa)

Memancing di Danau, Seorang Warga Batudaa Dikabarkan Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.