GOPOS.ID, GORONTALO – Tim gabungan pemerintah dari pemerintah Provinsi Gorontalo dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo akan menindaktegas bagi masyarakat yang sering bolak balik antrian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini setelah adanya aduan masyarakat tentang kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Provinsi Gorontalo. Bahkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie turun langsung menertibkan masyarakat yang kedapatan menggunakan tangki modifikasi untuk antrian BBM, Kamis (21/11/2019).
“Untuk masyarakat yang sering bolak balik SPBU untuk mengisi premium dan dijual lagi kepada pengecer di depot-depot tolong dihentikan. Aparat akan menindaktegas bagi mereka yang didapati menggunakan tangki modifikasi untuk antrian BBM. Apalagi sampai sering bolak balik,” ucap Rusli Habibie.
Rusli mengingatkan praktik spekulan premium untuk diecer kembali dilarang sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal 53 poin a,b,c,d masing-masing menjelaskan setiap pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa izin diberi hukuman penjara dan denda.
Hukuman penjara bervariasi antara 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun dan denda antara Rp30 miliar hingga Rp50 miliar.
Baca juga: Mulai Senin, Seluruh SPBU di Gorontalo Dijaga Tim Gabungan
“Yang jelas kalian dilarang membeli untuk dijual kembali. Persoalan ini untuk kebutuhan makan pak gubernur? Mencari nafkah itu urusan lain. Kalian bisa cari makan yang halal tidak seperti ini. Nanti sama dengan penjual narkoba, sudah jelas-jelas dilarang masih dijual dengan alasan untuk cari nafkah,” papar Rusli.
Praktik spekulan premium ini diduga sudah berlangsung lama. Modusnya beragam di antaranya dengan memarkir kendaraan bermotor di SPBU sejak malam untuk menunggu diisi keesokan hari.
Bahkan, beberapa oknum sopir mikrolet angkutan kota, ada yang lebih memilih menjual kembali premium ke pengecer daripada menarik mobilnya untuk angkutan umum.
Penertiban antrian BBM akan berlangsung masif di seluruh SPBU di Provinsi Gorontalo. Pihak Polda Gorontalo disemua unit turut diterjunkan untuk melakukan penertiban. Polisi lalu lintas bertugas untuk memeriksa kelengkapan peralatan bermotor, sementara bidang reserse dan kriminal untuk memantau pidana pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM secara ilegal. (andi/gopos)
Tolong dong tindak tegas juga di SPBU 40 sukadana lampung timur yang suka melangsir BBM jenis premium sehingga masyarakat sampai tidak mendapatkan bbm bersubsidi tersubut