GOPOS.ID, TELAGA – Meski sudah sering diimbau untuk tetap berada di dalam rumah. Masih ada juga warga Gorontalo yang tetap bepergian dan keluar rumah. Bahkan ada yang nekat pergi ke tempat hiburan.
Buktinya, sebanyak 18 warga diamankan petugas Polsek Telaga Biru pada pelaksaan patroli jam malam, Ahad (4/4/2020) dini hari pukul 00.30 WITA. Mereka diamankan setelah kedepatan sedang asyik karaoke di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Sebanyak 18 warga yang diamankan rata-rata berusia 21 tahun.
Sebelumnya, patroli jam malam dilakukan Polsek Telaga Biru bersama jajaran unsur pemerintah daerah. Langkah itu dilakukan menindaklanjuti Maklumat Bupati Gorontalo, serta Maklumat Kapolri. Sasaran patroli adalah pusat keramaian, serta aktivitas warga di luar rumah.
Baca juga: Cara Dapat Listrik Gratis PLN, Cek Yuk!
Saat sedang melaksanakan patroli, petugas Polsek Telaga Biru mendapat informasi bila sebuah tempat hiburan masih beraktivitas. Padahal pemerintah telah mengimbau semua tempat hiburan tak beroperasi selama masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Patroli Polsek Telaga Biru menuju ke lokasi yang dimaksud.
“Saat pertama datang, kondisi tempat hiburan dalam keadaan sepi. Pintu pagar dalam kondisi tertutup,” ujar Kapolsek Telaga Biru, Iptu Zulkifli Badu,S.T,M.Pd kepada gopos.id.
Petugas lalu menggali informasi lebih jauh. Sejumlah warga sekitar menyampaikan bila kondisi tersebut sengaja ditampilkan untuk mengelabui.
“Jadi kita kembali lagi ke tempat itu. Ternyata di dalam dijumpai sejumlah pengunjung. Maka para pengunjung dan pemilik tempat hiburan yang keemuanya 18 orang, kita amankan di Polda Gorontalo,” jelas Iptu Zulkifli.
“Penindakan kami lakukan karena pemilik karaoke masih nekat membuka tempatnya di tengah merabaknya wabah virus Corona. Padahal usahanya belum memiliki izin usaha yang sah. Kami sudah memperingatinya berkali-kali,” sambung IPTU Zulkifli.
Menurut IPTU Zulkifli, pelaksanaan patroli akan berlangsung hingga 29 Mei 2020. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolri nomor 2 tahun 2020.(arif/gopos)
Jika anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Wabah Virus Korona (Covid-19) hubungi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo: 0823-4663-1929 atau Kemenkes: 021-5210411 / 0812-1212-3119