GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi tentang prosedur penindakan disiplin pegawai.
Penindakan disiplin pegawai oleh atasan langsung tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53, pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tahun 2010.
“Dalam PP nomor 53 tahun 2010, pasal 24 ayat (1) berbunyi sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ayat (2), pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” ujar Gahtan Dokliwan selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Sekretariat Korpri BKD usai melakukan pembinaan kepada ASN Biro Humas dan Protokol, Jumat (4/9/2020).
Lebih lanjut kata Gahtan, penindakan disiplin pegawai oleh atasan langsung menjadi keharusan. Jika atasan langsung tidak melakukan penindakan sesuai prosedur atas pelanggaran bawahannya, maka atasan langsung diberi sanksi sebagaimana sanksi yang dijatuhkan kepada bawahannya.
“Misalnya, terbukti bahwa staf A melanggar PP 53 dan dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Kasusnya diambil alih oleh atasan yang lebih tinggi tidak melalui atasan langsung. Jika dalam prosesnya begitu, maka atasan langsung dalam hal ini kepala seksi juga akan menerima sanksi yang sama,” imbuhnya.
Sementara itu Kasubbid Pembinaan ASN dan Kedudukan Hukm BKD Provinsi Gorontalo, Zoelkifli Habibie menilai sejauh ini prosedur yang bergulir tentang penindakan disiplin pegawai hanya dilakukan oleh pejabat pengelola kepegawaian saja.
Melalui sosialisasi di tiap OPD yang dilaksanakan oleh BKD Provinsi. Ia berharap terjadi persamaan persepsi tentang pembinaan dan penindakan disiplin pegawai yang sejatinya harus dilakukan oleh atasan langsung.
Baca Juga: Sebelum Cuti, Nelson Pomalingo Akan Tuntaskan Tugasnya
“Ini kita samakan persepsinya supaya lebih efektif. Kita berharap tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka dari itu menjadi kewajiban dari atasan langsung untuk melakukan pembinaan agar tidak terjadi pelanggaran disiplin,” tambahnya.
Di tahun 2020 ini, BKD Provinsi Gorontalo telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada 18 OPD se Provinsi Gorontalo.
Tenaga pendidik di Sekolah Menengah Atas dan setingkatnya juga menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan. Rencananya, seluruh OPD dan guru SMA/sederajat akan mendapatkan sosialisasi dan pembinaan ini. (rls/adm-01/gopos)