No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

ASN yang Langgar Disiplin, OPD Pemprov Gorontalo Diminta Tegas

redaksi by redaksi
Sabtu 5 September 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
ASN yang Langgar Disiplin, OPD Pemprov Gorontalo Diminta Tegas

Suasana pembinaan ASN di Biro Humas dan Protokol Setdaprov Gorontalo oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo yang digelar di ruang Dulohupa kompleks Gubernuran, Jumat (04/09/2020). Foto : Nova – Humas

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi tentang prosedur penindakan disiplin pegawai.

Penindakan disiplin pegawai oleh atasan langsung tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53, pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tahun 2010.

“Dalam PP nomor 53 tahun 2010, pasal 24 ayat (1) berbunyi sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ayat (2), pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” ujar Gahtan Dokliwan selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Sekretariat Korpri BKD usai melakukan pembinaan kepada ASN Biro Humas dan Protokol, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga :  Marten Jadi Pembicara di Wali Kota Sharing Session ke II APEKSI

Lebih lanjut kata Gahtan, penindakan disiplin pegawai oleh atasan langsung menjadi keharusan. Jika atasan langsung tidak melakukan penindakan sesuai prosedur atas pelanggaran bawahannya, maka atasan langsung diberi sanksi sebagaimana sanksi yang dijatuhkan kepada bawahannya.

“Misalnya, terbukti bahwa staf A melanggar PP 53 dan dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Kasusnya diambil alih oleh atasan yang lebih tinggi tidak melalui atasan langsung. Jika dalam prosesnya begitu, maka atasan langsung dalam hal ini kepala seksi juga akan menerima sanksi yang sama,” imbuhnya.

Sementara itu Kasubbid Pembinaan ASN dan Kedudukan Hukm BKD Provinsi Gorontalo, Zoelkifli Habibie menilai sejauh ini prosedur yang bergulir tentang penindakan disiplin pegawai hanya dilakukan oleh pejabat pengelola kepegawaian saja.

Melalui sosialisasi di tiap OPD yang dilaksanakan oleh BKD Provinsi. Ia berharap terjadi persamaan persepsi tentang pembinaan dan penindakan disiplin pegawai yang sejatinya harus dilakukan oleh atasan langsung.

Baca Juga :  Harapan Sekda Kerjasama OPD dengan Badan Penghubung Harus Diperkuat

Baca Juga: Sebelum Cuti, Nelson Pomalingo Akan Tuntaskan Tugasnya

“Ini kita samakan persepsinya supaya lebih efektif. Kita berharap tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka dari itu menjadi kewajiban dari atasan langsung untuk melakukan pembinaan agar tidak terjadi pelanggaran disiplin,” tambahnya.

Di tahun 2020 ini, BKD Provinsi Gorontalo telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada 18 OPD se Provinsi Gorontalo.

Tenaga pendidik di Sekolah Menengah Atas dan setingkatnya juga menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan. Rencananya, seluruh OPD dan guru SMA/sederajat akan mendapatkan sosialisasi dan pembinaan ini. (rls/adm-01/gopos)

Tags: BKD GorontaloOPDPenindakan Disiplin Pegawai
Previous Post

Sebelum Cuti, Nelson Pomalingo Akan Tuntaskan Tugasnya

Next Post

Penyelenggaraan Umrah Masih Menunggu Dibukanya Penerbangan dan Protokol Kesehatan

Related Posts

Pemprov Gorontalo Perkuat Kemitraan Bersama Pemerintah Pusat Dukung MBG
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Perkuat Kemitraan Bersama Pemerintah Pusat Dukung MBG

Rabu 2 Juli 2025
Pesan Gubernur Gorontalo Ke 386 Jemaah Haji Kota Gorontalo
Gorontalo Hebat

Pesan Gubernur Gorontalo Ke 386 Jemaah Haji Kota Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025
Gorontalo Hebat

Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

Selasa 1 Juli 2025
422 THL Resmi Jadi PPPK, Wali Kota Kotamobagu: “Lebih 20 Tahun Mengabdi, Kami Hormat!”
Advetorial

422 THL Resmi Jadi PPPK, Wali Kota Kotamobagu: “Lebih 20 Tahun Mengabdi, Kami Hormat!”

Selasa 17 Juni 2025
Idul Adha, Pani Gold Project Bagikan 26 Ekor Sapi Kurban di 9 Desa Lingkar Tambang
Advetorial

Idul Adha, Pani Gold Project Bagikan 26 Ekor Sapi Kurban di 9 Desa Lingkar Tambang

Sabtu 7 Juni 2025
Kotamobagu Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Kolektif
Advetorial

Kotamobagu Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Kolektif

Senin 26 Mei 2025
Next Post
Penyelenggaraan Umrah Masih Menunggu Dibukanya Penerbangan dan Protokol Kesehatan

Penyelenggaraan Umrah Masih Menunggu Dibukanya Penerbangan dan Protokol Kesehatan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Arsitektur Unbita Dilibatkan dalam Perencanaan Area Prioritas Pusat Kegiatan Nasional Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.