GOPOS.ID, GORONTALO – Belum habis kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru honorer terhadap muridnya, Polda Gorontalo juga membongkar kasus serupa yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi vertikal Gorontalo.
Kali ini, oknum ASN berinisial SS (40) itu diduga tega melecehkan adik iparnya selama bertahun-tahun sejak korban masih belia, yakni sejak tahun 2005 hingga tahun 2023 lalu.
“Jadi sejak korban masih TK (taman kanak-kanak),” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP melalui Panit II Subdit IV Dit Reskrim, Ipda Dyanita Shafira saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Awal mula korban dilecehkan saat masih TK, yakni ketika SS memasukkan jarinya ke kemaluan korban dengan alasan memeriksa apakah ada penyakit tertentu.
“Korban yang masih belum mengerti apa-apa, mengiyakan saja apa yang dilakukan SS,” ungkap Dyanti.
Kejadian tersebut terus berlanjut hingga korban mulai beranjak dewasa. Korban kemudian pertama kali disetubuhi pada saat korban sudah duduk di bangku SMP. Tidak hanya itu, saat tersangka SS sudah pindah tugas ke Pulau Jawa, pelaku masih sering meminta korban untuk mengirimkan foto dan video dalam keadaan tidak berbusana.
Kejadian ini pun akhirnya terungkap setelah korban sudah berani melaporkan tindakan pelecehan ini kepada kakak kandungnya, yang juga istri SS pada bulan Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan assessment psikologi, korban saat ini sangat depresi. Adapun cara yang digunakan oleh tersangka SS untuk meminta dilayani korban yakni dengan mengelabui pikiran korban atau maintrik.
Selama dilecehkan korban tidak berani melawan, selain karena mendapat ancaman juga korban tidak tega melaporkan kelakuan iparnya ke kakak kandung korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(Abin/Gopos)