No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

ASN Dilarang Mudik, Tak Patuh Diberi Sanksi

redaksi by redaksi
Kamis 2 April 2020
in Headline, Nasional
0
333
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang seluruh ASN mudik ke kampung halamannya masing-masing. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona bagi masyarakat di daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Pengumuman larangan tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian PANRB melalui akun Twitter resmi @kempanrb.

“Di tengah pandemi ini, ASN diminta untuk tidak mudik guna memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tulis Kementerian PANRB, Kamis (2/4/2020).

Dalam surat edaran Menteri PANRB, ASN dilarang bepergian keluar kota dan/atau mudik selama status darurat bencana akibat virus corona masih berlaku.

Baca Juga :  Sri Andini, Komut BPI Terus Berjuang untuk Pemanfaatan FABA Secara Nasional

Sesuai Keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, status darurat bencana akibat virus corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Larangan mudik tersebut dilakukan guna mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 akibat mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk memastikan agar tidak ada ASN yang melanggar aturan tersebut.

ASN yang tak mengindahkan aturan tersebut dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh ASN untuk berkomitmen dalaam menjalankan arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  ASN RS Ainun Habibie Berbagi THR dengan Honorer

Selain itu, ia juga meminta ASN menjadi agen perubahan di lingkungan sekitar dengan mengingatkan masyarakat lainnya agar tidak mudik.

Artikel selengkapnya baca: Resmi! Menteri Tjahjo Larang PNS Mudik, Bagi Pelanggar Diberi Sanksi

“Saya mohon ASN berkomitmen mengikuti arahan Presiden untuk terus melaksanakan tugas-tugas kesehariannya termasuk mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik dan menjaga jarak dalam upaya pencegahan penyebaran virus ini,” ungkapnya. (sumber: suara.com)

 

Jika anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Wabah Virus Korona (Covid-19) hubungi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo: 0823-4663-1929 atau Kemenkes: 021-5210411 / 0812-1212-3119

Tags: ASNASN Dilarang MudikASN Mudik
Previous Post

30 Napi di Lapas Pohuwato ‘Bebas’

Next Post

Sebanyak 96 Prajurit Korem 133/Nani Wartabone Naik Pangkat

Related Posts

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (foto.istimea)
Headline

Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

Jumat 16 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Next Post

Sebanyak 96 Prajurit Korem 133/Nani Wartabone Naik Pangkat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.