Oleh : Azhary Fardiansyah
Ombudsman Republik Indonesia telah mengeluarkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo berdasarkan Rekomendasi NomorĀ : 003/RM.03.01/IX/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait Pemberhentian Perangkat Desa melalui Evaluasi Kinerja dan/atau Penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Tahun 2021.
Laporan tersebut bermula dari adanya laporan dari sejumlah Perangkat Desa di Kabupaten Gorontalo yang diberhentikan dari jabatannya atas dasar hasil evaluasi kinerja dan penyesuaian SOTK oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2021.
Rekomendasi tersebut terbit atas dasar tidak dijalankannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Pasal 25 ayat (7) Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan , dan Penyelesaian Laporan yakni selama 30 (tiga puluh) hari.
Dalam pemeriksaannya, Laporan tersebut ditangani terlebih dahulu oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo dengan melakukan permintaan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo, permintaan pendapat ahli hingga koordinasi dengan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ombudsman dalam pemeriksaan laporan telah mengedepankan prinsip independen, non diskriminasi, tidak memihak dan tidak memungut biaya. Hal ini tergambar dalam proses pemeriksaan yang dilakukan dengan terus melibatkan para pihak baik Pelapor, Terlapor, Pihak Terkait dalam hal ini DIrektorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI dan juga turut melibatkan ahli dalam merumuskan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
KEWENANGAN OMBUDSMAN
Dalam tulisan tertanggal 9 November 2023 yang dimuat pada harian cetak Gorontalo Post disebutkan bahwa āRekomendasi Ombudsman melampaui tugas, fungsi dan kewenangannya dalam menguji Peraturan Kepala Daerah maupun Keputusan Kepala Daerahā.
Perlu kita baca dan telaah kembali apa yang menjadi kewenangan Ombudsman sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia agar kita tidak salah tafsir atau bahkan menilai kewenangan Ombudsman itu begitu sempit.
Oleh sebab itu, karena yang menjadi Objek telaah dalam tulisan diatas adalah Rekomendasi Ombudsman, maka penulis perlu menjelaskan apa itu rekomendasi Ombudsman dan seperti apa kewenangan dari Ombudsman itu sendiri terkhusus terkait adalah kekeliruan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dinyatakan bahwa āRekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dinyatakan bahwa āOmbudsman berwenang menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau Kepala Daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasiā.
Dalam uraian kedua pasal diatas penulis sengaja menggaris bawahi kata saran untuk menegaskan bahwa proses yang dilakukan Ombudsman tidak dalam rangka menguji suatu peraturan perundang-undangan, melainkan dalam rangka perbaikan tata Kelola pemerintahan di Kabupaten Gorontalo terkhusus mengenai tata Kelola perangkat desa yang output nya adalah saran yang dituangkan dalam sebuah produk yang bernama Rekomendasi.
Hal tersebut telah sejalan dengan apa yang Ombudsman tuangkan dalam rekomendasi pada paragraf [6.2.] yang menyatakan ādalam rangka melaksanakan rekomendasi sebagaimana paragraf [6.1] serta mencegah terjadinya kembali Maladministrasi di kemudian hari, Ombudsman Republik Indonesia memberikan Saran kepada Bupati Gorontalo agarā¦ā¦.ā
Sehingga jika dikatakan bahwa Ombudsman telah melampaui kewenangan dengan telah menguji Peraturan Kepala Daerah maupun Keputusan Kepala Daerah sebuah pemahaman yang keliru dan perlu diluruskan, karena proses yang dilakukan Ombudsman tidak dalam rangka menguji materi maupun muatan dari Peraturan Perundang-Undangan, melainkan melakukan pemeriksaan substansi atas laporan yang disampaikan Pelapor dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik terkhusus terkait perangkat desa yang ada di Kabupaten Gorontalo.
Sehingga dapat disimpulkan Rekomendasi Ombudsman terkait Perangkat Desa di Kabupaten Gorontalo telah sejalan dengan kewenangan Ombudsman sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dengan menyampaikan saran kepada Bupati Gorontalo sebagai Kepala Daerah untuk melakukan perubahan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah maladministrasi.
Dengan niatan perbaikan yang disampaikan Ombudsman, seharusnya Pemerintah Daerah terbuka dalam menerima saran yang dituangkan dalam rekomendasi Ombudsman, sehingga kedepannya tata Kelola perangkat desa di Kabupaten Gorontalo dapat terhindar dari Tindakan Maladministrasi.
Selanjutnya akan dibahas mengenai dugaan adanya cacat hukum dalam rekomendasi Ombudsman terkait perangkat desa.**
Penulis adalah Asisten Pemeriksaan Laporan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo juga Penulis Buku: Masa Depan Demokrasi Kita