No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Angkutan Barang dan Penumpang Melebihi Batas Maksimal Bakal Ditindak Tegas

Admin by Admin
Rabu 23 Februari 2022
in Gorontalo Hebat
0
Sanksi ODOL

Kegiatan sosialisasi penegakan hukum angkutan barang atau ODOL tahun 2022 oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Provinsi Gorontalo dan pencanangan Zona Integritas Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menuju WBK dan WBBM tahun 2022 di Hotel Aston Kota Gorontalo, Rabu (23/2/2022). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Angkutan barang dan penumpang yang melebihi batas maksimal kendaraan atau yang dinamakan Over Dimension Over Load (ODOL) akan ditindak.

Penindakan terhadap angkutan tersebut diketahui saat kegiatan sosialisasi penegakan hukum angkutan barang atau ODOL tahun 2022 oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Provinsi Gorontalo dan pencanangan Zona Integritas Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menuju WBK dan WBBM tahun 2022 di Hotel Aston Kota Gorontalo, Rabu (23/2/2022).

Kepala BPTD WILAYAH XXI Provinsi Gorontalo, Hasan Bisri mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi penegakan hukum angkutan barang ODOL tahun 2022.

“Apabila ada kendaraan yang ditemukan akan ditindak namun masih akan diawali dengan kegiatan preentif, represif sebelum ke penindakan tersebut,” ungkapnya diwawancarai awak media usai kegiatan.

Lanjutnya, kendaraan yang masuk kategori ODOL ialah kenderaan yang terlalu tinggi, terlalu lebar, dan muatannya melebihi batas, yang harusnya 10 Ton jadi 15 Ton, yang harusnya panjang 12 meter jadi 15 meter. Jika melebihi muatan dan batas yang sudah ditetapkan, maka siap-siap kena sanksi.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Pacu Revitalisasi SMK

“Sosialisasi ini akan kita lakukan selama 6 bulan dari sekarang hingga menuju ke penindakan. Artinya kita berikan waktu selama 6 bulan untuk memperbaiki kendaraan yang ODOL menjadi normal,” tegasnya.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) WILAYAH XXI Provinsi Gorontalo, Hasan Bisri diwawancarai awak media usai kegiatan. (Foto: Putra/Gopos)

“Dalam sosialisasi kali ini kita melibatkan berbagai unsur baik pemerintah anggota dewan, masyarakat, pengusaha, dan para pemilik diler,” tandasnya.

Ditempat yang sama Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, program ini merupakan program nasional yang diharapkan agar tahun 2022 ini pelanggaran terhadap ODOL kita bisa tertibkan menuju tahun 2023 Zero ODOL.

Baca juga: Pemerintah Diminta Ambil Tindakan Tegas Disiplinkan Masyarakat

“Namun beberapa tahapan masih akan kita lakukan tentunya baik sosialisasi agar mereka melakukan normalisasi kendaraan yang tidak sesuai dan masuk kategori ODOL, selain itu kita juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melakukan penertiban,” ujar Arief.

Baca Juga :  Anak 6 Tahun dan 2 Tenaga Kesehatan di Gorontalo Positif Covid-19

Selain itu, pihaknya akan juga akan melakukan kegiatan preentif dan preventif untuk penegakan hukum. Pasalnya Over Dimension masuk dalam kategori kejahatan lalulintas dan ini perlu dilakukan penertiban untuk menormalisasi kenderaan tersebut.

“Sedangkan untuk Over Load masuk dalam pelanggaran lalulintas dan kita akan tindak dengan penilangan,”katanya.

“Tak hanya kenderaan barang namun juga kenderaan penumpang akan dilakukan penindakan, dan akan diimbau dan ditertibkan,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, tahapannya akan dilakukan sesuai skala prioritas baik penertiban sampai ke penindakan, dan yang pastinya tetap mengedepankan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Olehnya saya sebagai direktur lalulintas Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat baik pengusaha maupun asosiasi untuk menertibkan secara mandiri kendaraannya sebelum nantinya akan dilakukan oleh petugas,” pungkas Arief. (Putra/Gopos)

Tags: Muatan barangSosialiasi ODOL
Previous Post

Pernikahan Dini Penyumbang Stunting di Gorontalo

Next Post

Penuhi Ketersediaan Minyak Goreng, Pemkab Pohuwato Gelar Pasar Murah

Related Posts

Sekda Pimpin Diskusi Percepatan Pembangunan SPPG di Gorontalo
Gorontalo Hebat

Sekda Pimpin Diskusi Percepatan Pembangunan SPPG di Gorontalo

Rabu 2 Juli 2025
Pemprov Gorontalo Perkuat Kemitraan Bersama Pemerintah Pusat Dukung MBG
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Perkuat Kemitraan Bersama Pemerintah Pusat Dukung MBG

Rabu 2 Juli 2025
Pesan Gubernur Gorontalo Ke 386 Jemaah Haji Kota Gorontalo
Gorontalo Hebat

Pesan Gubernur Gorontalo Ke 386 Jemaah Haji Kota Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025
Gorontalo Hebat

Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

Selasa 1 Juli 2025
Apel Perdana, Gubernur-Wagub Gorontalo Beri Arahan Pentingnya Kedisplinan ASN
Gorontalo Hebat

Apel Perdana, Gubernur-Wagub Gorontalo Beri Arahan Pentingnya Kedisplinan ASN

Senin 3 Maret 2025
Kebersihan Tempat Pelayanan Publik Jadi Perhatian Gubernur dan Wagub Gorontalo
Gorontalo Hebat

Kebersihan Tempat Pelayanan Publik Jadi Perhatian Gubernur dan Wagub Gorontalo

Minggu 2 Maret 2025
Next Post
Penuhi Ketersediaan Minyak Goreng, Pemkab Pohuwato Gelar Pasar Murah

Penuhi Ketersediaan Minyak Goreng, Pemkab Pohuwato Gelar Pasar Murah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Arsitektur Unbita Dilibatkan dalam Perencanaan Area Prioritas Pusat Kegiatan Nasional Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.