GOPOS.ID, GORONTALO – Sejak Januari hingga Juni 2020, terdapat 331 orang tenaga kerja baru di Kota Gorontalo. Yang terdiri dari 89 lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dan 242 Sarjana (S1).
Dari 331 tenaga kerja tersebut, terdiri dari laki-laki 136 orang dan sisanya 195 perempuan. Dalam perjalanannya, jumlah ini mengalami naik turun. Sebab pada bulan April hanya terdapat 5 orang pencari kerja, sementara pada bulan Mei hanya 1 orang. Dan meningkat lagi di Juni sebanyak 69 orang. Terakhir pada Juli meningkat pesat menjadi 123 orang pekerja.
Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Kota Gorontalo, Fenti Usman.
Menurutnya tenaga kerja yang didominasi perempuan ini tercatat sebagai tenaga kerja yang mengurus kartu AK1 sebagai syarat agar menjadi tenaga kerja di Kota Gorontalo.
“Memang cukup banyak yang mengurus kartu ini. Hanya saja, saat memasuki pandemi Covid-19 hingga diterapkanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jumlah tenaga kerja sempat menurun. Namun saat memasuki tatanan kehidupan normal baru, mulai meningkat kembali,” ungkap Fenti kepada Gopos.id, Selasa (7/7/202).
Hal ini dikarenakan banyaknya perusahaan yang merumahkan hingga memberhentikan pegawainya akibat terdampak Covid-19.
Baca juga: Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Maksimal Rapid Test Hanya Rp 150 Ribu
Menurutnya bahwa setiap tenaga kerja harus mengurus AK1. Sehingga memudahkan pemerintah untuk mencatat jumlah tenaga kerja di Kota Gorontalo. Serta akan memudahkan perusahaan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui tenaga kerja yang dibutuhkan.
Seperti beberapa bulan kemarin, saat banyak perusahaan berdiri di Kota Gorontalo ratusan tenaga kerja mendaftarkan diri.
Peningkatan tenaga kerja yang terjadi di bulan Juni, karena Pemerintah Provinsi Gorontalo membukan program Magang kerja, yang syaratnya harus memiliki kartu AK1. Sementara jumlah tenaga kerja yang ada bisa saja lebih. Sebab banyak perusahaan yang merekrut tenaga kerjanya karena tidak memintakan AK1 sebagai syarat.
“Sebenarnya itu belum semuanya. Karena biasanya, yang membuat tenaga kerja kita tidak tercatat itu, masih banyak tempat kerja yang tidak menerapkan syarat kartu AK1. Sehingga pekerja juga, tidak datang mencacatkan diri di pemerintah daerah,” tandasnya. (Aldy/gopos)