GOPOS.ID, GORONTALO – Ketegasan dari Polda Gorontalo terhadap personelnya yang melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan Pidana dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas. Kali ini Brigpol Yos Sudarso resmi dipecat oleh Polda Gorontalo usai upaya bandingnya ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri Banding.
Komisi etik yang dipimpin Kepala Bidang Pembinaan Hukum Polda Gorontalo Kombes Pol. Roni Yulianto,SH.,SIK itu menegaskan upaya banding Brigpol ditolak dan Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan yang isinya menyatakan Brigpol Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK kepada wartawan membenarkan adanya pemecatan secara tidak hormat kepada yang bersangkutan.
“Benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Karena terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022,”ucap Wahyu diruang kerjanya usai menggelar konferensi pers akhir tahun Polda Gorontalo. Rabu (28/12/2022).
Wahyu katakan sejak awal munculnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Brigpol Yos Sudarso ini sudah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.
Baca juga: Awal 2023, Pemerintah Bakal Hapus BBM Premium
“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol Yos Sudarso atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, dan itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, disamping proses pidana juga sudah berjalan,”kata Wahyu.
Dengan adanya keputusan PTDH ini, status Yos Sudarso kata Wahyu bukan lagi anggota Polri.
“Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri,”jelas Wahyu.
Diketahui bahwa Brigpol Yos Sudarso dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur pada Minggu malam (10/7/2022). (adm-02/gopos)