GOPOS.ID, GORONTALO – Umar Karim selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo melaporkan oknum pegawai di perusahaan sawit milik PT Palma Grup di Kabupaten Gorontalo dengan dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini menyusul adanya tudingan terkait dirinya menerima sejumlah uang soal penyelesaian sengketa lahan milik perusahaan tersebut.
Umar yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, melaporkan oknum pegawai tersebut ke Polda Gorontalo, Selasa (15-7-2025).
Umar ditemani langsung oleh rekannya yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ghalib Lahidjun saat membuat aduan.
“Tudahan ini tidak berdasar merusak citra dan integritas Pansus,” tegasnya diwawancarai oleh awak media.
Umar menyampaikan, terkait adanya informasi dirinya menerima uang tersebut bersumber dari salah satu pegawai perusahaan yakni Humas Perusahaan Sawit tersebut dari pihak ketiga dalam hal ini teman-teman LSM saat melaksanakan rapat pansus beberapa hari lalu.
“Kalau ini fitnah, harus dilacak siapa yang menyebarkannya. Tidak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi sepihak,” ucap Umar.
Ditempat yang sama Ghalib Lahidjun juga tegas menerangkan bahwasanya tudingan ini sangatlah tidak benar.
Ghalib menyampaikan, tuduhan ini hanya memperlemah kinerja dari pansus yang sejak awal mengkritisi lahan perusahaan.
Kata dia, ada 8000 hektar lahan yang dikuasai perusahaan namun 4000 hektar tak dimanfaatkan.
Terpisah, Humas PT Palma Grup, Bustaman membantah seluruh tudingan tersebut.
“Saya tidak pernah bilang bahwa ada anggota pansus menerima uang. Tuduhan itu muncul saat rapat internal pansus, bukan dari saya. Dan saya siap menghadapi proses hukum ini,” ujarnya.
Ia yakin tidak pernah memberikan informasi semacam itu kepada LSM maupun masyarakat, dan menyebut bahwa tuduhan tersebut telah menyimpang. (Putra/Maryam/Gopos)