GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Arifin Miolo, menegaskan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo harus disetop.
Arifin Miolo mengungkapkan pengedar, pemasok, dan penjual miras jika terbukti secara hukum, harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
“Miras di Kota Gorontalo harus berantas, jika bersalah proses hukum tanpa tebang pilih,” Tegas Arifin, Kamis (25/8/2022).
Ketua Fraksi PPP itu melanjutkan, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gorontalo Kota beserta jajaran rutin menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga ketertiban masyarakat, sekaligus mengantisipasi tindakan kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo. Pihak kepolisian juga rutin melakukan razia minuman keras di beberapa kios danjiga tempat-tempat hiburan malam.
“Miras ini berbahaya, sebagain besar tindakan kriminalitas di Kota Gorontalo dipicu oleh Miras. Orang mabuk, lalu berbuat hal merugikan orang lain,” tambahnya.
Arifin berharap, bukan hanya pihak kepolisian saja yang berupaya memberantas Miras, tetapi juga pemerintah kota dalam hal ini lintas terkait juga harus rutin melakukan operasi pasar.
“Saya ingin pemerintah kota itu juga rutin menggelar operasi pasar, paling tidak seminggu sekali,” pungkasnya. (Sari/gopos)