GOPOS.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengungkapkan, menyusul satu pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada empat terminal bus Tipe A dibawah pengelolaan BPTJ terus menurun.
“Penurunan penumpang di empat terminal tersebut masing-masing yaitu Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan. Apabila dibandingkan dengan penumpang rata-rata pada Juni 2021,” ungkap Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti, Senin (12/7/2021).
Lebih lanjut Polana menjelaskan, penurunan penumpang bus AKAP paling signifikan terjadi di Terminal Poris Plawad.
“Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67 persen,” ujar Polana.
Penurunan jumlah penumpang tersebut menurut Polana juga terjadi di Terminal Jatijajar. Dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari kini menjadi 237 penumpang per hari atau turun sekitar 53,8 persen.
Sementara untuk bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) turun sekitar 41,66 persen dari sebelumnya rata-rata 48 orang per hari menjadi 28 penumpang per hari.
Adapun penurunan penumpang juga tercatat di Terminal Pondok Cabe dan Terminal Baranangsiang.
“Untuk Terminal Pondok Cabe, rata-rata harian penumpang yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 58,97 persen. Pada Juni 2021 tercatat sebanyak 39 penumpang per hari, selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang per harinya,” ujarnya.
Sementara untuk Terminal Baranangsiang, lanjut dia, jumlah penumpang AKAP yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 28,72 persen. Dan untuk AKDP turun sekitar 24,84 persen.
Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari.
“Dengan menurunnya jumlah penumpang di empat terminal BPTJ ini. Saya berharap dapat berpengaruh terhadap turunnya angka penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia,” tambah Polana.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkot Gorontalo Siapkan Dua RS Rujukan
Sebagai informasi, terhitung mulai 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR minimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1×24 jam yang diambil sebelum keberangkatan. (rls/adm-01/gopos)