GOPOS.ID, GORONTALO – Partai NasDem Kota Gorontalo belum menerima pencoretan salah seorang calegnya Remi Ontalu. Karena itu, Partai besutan Surya Paloh tersebut mengajukan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Senin (4/3/2019). Isi somasi adalah meminta KPU membatalkan pencoretan Remi Ontalu dari daftar caleg untuk Dekot Gorontalo.
Ketua DPD II Partai NasDem Kota Gorontalo Ridwan Monoarfa mengungkapkan, ada tindakan yang salah oleh KPU Kota Gorontalo yang mencoret caleg NasDem Remi Ontalu. Sehingga DPD II Partai NasDem dan kuasa hukum mengirimkan somasi kepada KPU Kota Gorontalo.
“Bagi kami itu sangat merugikan caleg partai NasDem. Sebab putusan pengadilan itu sudah inkrah dan melanggar pasal 280 dengan menjanjikan uang duka kuburan Rp 500 ribu,” kata Ridwan mengawali konfrensi pers di Marry Coffe, Senin (4/3/2019) siang tadi.
Namun hukuman yang dijatuhi kepada Remi sangatlah berat, bahkan berlapis-lapis. Mulai dari hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Kemudian harus menanggung denda Rp 5juta, dan terakhir ditambah dengan pencoretan oleh KPU Kota Gorontalo.
Baca juga : Deklarasi Keluarga Uno ke Jokowi Hanya Pernyataan Pribadi
“Kok hanya menjanjikan, KPU Kota Gorontalo sertamerta menghukum dan mencoret caleg kami seperti itu. Keadilannya di mana? Dia punya hak politik. Dengan sikap KPU yang seperti itu mencederai hak asasi Remi Ontalu,” tegasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Partai NasDem Gorontalo Dr. Duke ArieWidagdo memberi waktu tiga hari kepada KPU Kota Gorontalo. Dalam kurun waktu tersebut, KPU harus memasukkan kembali Remi dalam DCT Pileg 2019.
“Jika dalam 3×24 jam tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan upaya hukum. Kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Kemudian gugatan ke Pengadilan Negeri sebagai perbuatan melawan hukum, karena ibu Remi sudah rugi. Kita akan gugat perdata. Kita akan meminta ganti rugi Rp 5 miliar,” jelas Duke Arie.
“Kita juga akan melayangkan gugatan ke DKPP. Karena sudah jelas KPU sudah melanggar perundang-undangan tentang pemilu. Dan terakhir kalau ada indikasi pidana. Dalam persidangan kemarin ada kesaksian komisioner KPU. Yakni apabila tidak ditahan maka yang bersangkutan tidak akan dicoret. Kita akan tuntut itu. Berarti keterangan di pengadilan komisioner tersebut sudah memberi keterangan bohong,” tandasnya.
Baca juga : Keluarga Uno Ini Dukung Pasangan Jokowi-Ma’ruf
Diketahui sebelumnya, Remi merupakan caleg dari Dapil Sipatana, Kota Utara dan Kota Tengah (Siputeng), nomor urut 4. Ia didepak dari dari Daftar Calon Tetap (DCT), setelah KPU resmi menerima salinan putusan pengadilan terkait pelanggaran tindak Pindana Pemilu yang dilakukan Remi.
Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin S. Taib bahwa mereka sudah melaksanakan pleno dan hasilnya Remi Ontalu dicoret. Meskipun sudah dicoret, namun nama Remi Ontalu tetap masih akan ada di surat suara, yang akan digunakan pada pelaksanaan Pemilu, tanggal 17 April 2019 nanti.
“Namanya tetap ada di surat suara, dan kalau di coblos maka akan masuk ke suara partai,” tandasnya. (andi/gopos)