No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ajukan Pembelaan, Darwis Moridu Minta Dibebaskan

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 27 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0
Ajukan Pembelaan, Darwis Moridu Minta Dibebaskan

Darwis Moridu saat menjalani sidang pembelaan atas tuntutan JPU di PN Gorontalo, Selasa (27/10/2020). (Ilham/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID. GORONTALO – Terdakwa dugaan penganiayaan, Darwis Moridu, mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (27/10/2020). Darwis meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Permintaan itu disampaikan Darwis Moridu melalui tim kuasa hukum yang terdiri Duke Ari Widago, Bathin Tomayahu, Tria Mootalu, Inggrid bawiyas, dan Hasnia Mangun. Dalam nota pembelaan, Darwis Moridu bersama tim kuasa hukum menyampaikan bila tuntutan JPU tidak sesuai fakta hukum dan tidak terbukti dalam persidangan.

Baca Juga :  Darwis Moridu Datangi Kejaksaan Kota Gorontalo, Pekan Ini Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

“Sesuai dengan keterangan dan kesaksian para dokter sebagai saksi dalam persidangan, menyatakan bahwa penyakit yang diderita oleh Awis Idrus tidak disebabkan oleh pemukulan atau penganiayaan oleh Darwis Moridu,” tegas Duke Ari Widagdo.

Menurut Duke Ari, mengacu pada fakta persidangan maka perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan, serta tuntutan JPU sebagai diatur Pasal 351 ayat (2) yang menyebabkan luka berat.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU yang tidak memenuhi unsur-unsur di persidangan. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Duke Arie.(Ilham/gopos)

Baca Juga :  Pelaku Panah Wayer Didominasi Anak-anak
Tags: Darwis MoriduPN GorontaloTuntutan JPU
Previous Post

1.500 Keluarga Penerima Manfaat di Kecamatan Telaga-Telaga Jaya Terima Bantuan

Next Post

Enam Fraksi Deprov Setujui Pembahasan Ranperda APBD

Related Posts

Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
Enam Fraksi Deprov Setujui Pembahasan Ranperda APBD

Enam Fraksi Deprov Setujui Pembahasan Ranperda APBD

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.