No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ahli Tegaskan Pemberhentian RT Sudah Sesuai Prosedur

redaksi by redaksi
Kamis 20 Februari 2020
in Gorontalo
0
20
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang atas gugatan yang dilayangkan RT alias Risman terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo, tentang pemberhentian RT sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berlanjut Kamis (20/2/2020).

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Gorontalo pihak tergugat yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo menghadirkan ahli Dr. Sukotjo.

Menurut Dr. Sukotjo, pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan sebagai ahli menyampaikan bahwa usulan partai politik diatur dalam Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun Tahun 2018. Menurutnya, dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa Gubernur bisa memberhentikan anggota DPRD jika tidak ada usulan dari Walikota, Pimpinan Dewan, dan Partai Politik.

“Idealnya, partai politik itu mengusulkan. Namun, kalau partai politik tidak mengusulkan, Gubernur bisa memberhentikan. Partai politik itu pun hanya punya waktu 7 hari dalam mengusulkan. Kalau dalam waktu 7 hari tidak mengusulkan, bisa ditinggal, itu tidak mutlak,” jelas Dr. Sukotjo.

Baca Juga :  Wabup Asahan Hadiri Pengajian Akbar

Dr. Sukotjo menambahkan terkait kesesuasian prosedur pemberhentian RT dan peraturan perundang-undangan itu adalah wewenang majelis hakim. Ia sebagai ahli hanya memberikan kesaksian sesuai dengan kompetensi dan peraturan yang berlaku.

“Hanya saja, usulan partai itu tidak mutlak. Ketika terbukti adanya tindakan pidana, pemberhentian anggota DPRD itu tidak perlu usulan parpol. Namun, Gubernur bisa memberhentikan kalau tidak ada usulan. Kalau Gubernur lagi tidak memberhentikan, maka Menteri Dalam Negeri yang akan memberhentikan,”jelasnya.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto, S.H.,M.H menegaskan  bahwa pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, tidak perlu adanya usulan dari partai politik (Parpol).

“Pada prinsipnya, apa yang dipermasalahkan pihak penggugat itu adalah tidak adanya usulan dari partai politik dalam pemberhentian ini. Ahli sudah menjelaskan, terkait dengan pemberhentian yang menjadi objek sengketa itu tidak mutlak, tidak perlu ada usulan dari partai politik,” ujar Suslianto.

Baca Juga :  Warga Nahdliyin GorontaloDoakan Mbah Moen

Menurut Suslianto, saksi ahli dari pihaknya telah menerangkan dengan jelas tentang prosedur pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ahli secara terang dan jelas menerangkan bahwa pemberhentian ini didasarkan adanya status dari seorang anggota DPRD, RT yang telah berstatus sebagai terpidana, itu jelas. Jadi, semua proses persidangan sudah selesai, tinggal dua minggu agenda sidang mengajukan kesimpulan setelahnya hakim akan memutuskan soal perkara ini,” tambahnya.

Seperti diketahui pemberhentian RT sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1174K/PID.SUS/2018. RT terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia diharuskan menjalani hukuman badan selama enam bulan dan denda Rp1 Miliar. (adm-01/gopos)

Tags: Pemberhentian RTPTUNSidang Gugatan
Previous Post

Dilalap Api, Satu Rumah Warga di Paguyaman, Boalemo, Rata Tanah

Next Post

Pilkada Bonebol: Kilat-Syamsir Mendaftar Besok

Related Posts

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo
Gorontalo

City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo

Jumat 4 Juli 2025
Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas
Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas

Jumat 4 Juli 2025
Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional
Gorontalo

Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

Jumat 4 Juli 2025
Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati
Gorontalo

Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati

Jumat 4 Juli 2025
Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Next Post

Pilkada Bonebol: Kilat-Syamsir Mendaftar Besok

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.