GOPOS.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mendapat apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini atas pengembangan pelayanan publik yang mengintegrasikan ratusan layanan dalam satu lokasi.
Apresiasi itu disampaikan Rini saat mengunjungi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember, Senin (26/10/2026).
Dalam agenda tersebut, Rini didampingi Bupati Jember Muhammad Fawait dan anggota DPR RI Gus Khozin untuk melihat langsung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang kini menggabungkan 279 jenis layanan dalam satu tempat.
Rini menilai konsep tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menyederhanakan akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan pemerintahan.
“ Saya mendapatkan informasi dari Pak Bupati bahwa saat ini ada 279 layanan dalam satu kantor. Artinya, ini sesuai dengan strategi dalam membangun Mal Pelayanan Publik,” ujar Rini.
Menurut Rini, masyarakat tidak seharusnya dipersulit oleh prosedur yang mengharuskan mereka berpindah-pindah kantor hanya untuk menyelesaikan satu urusan.
Kehadiran MPP dinilai dapat memangkas hambatan tersebut sekaligus mendorong pelayanan yang lebih terbuka dan sesuai kebutuhan warga.
Ia juga menyempatkan diri berbincang dengan sejumlah masyarakat yang sedang mengakses layanan untuk mengetahui pengalaman mereka secara langsung.
Dari interaksi tersebut, Rini memperoleh gambaran mengenai manfaat penggabungan layanan dalam membantu masyarakat mengurus berbagai keperluan administrasi.
“Saya melihat langsung masyarakat yang memanfaatkan layanan di sini. Integrasi pelayanan seperti ini memberikan kemudahan karena berbagai kebutuhan bisa diakses dalam satu tempat,” katanya.
Selain sistem pelayanan terpadu, Rini menyoroti penerapan pakta integritas yang harus ditandatangani sebelum masyarakat menerima pelayanan.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi pengingat bagi petugas maupun pengguna layanan untuk menjaga kejujuran selama proses berlangsung.
“Dengan menandatangani pakta integritas, kita bersama-sama menjaga integritas, baik penerima maupun pemberi layanan. Dengan demikian, pelayanan dapat berjalan secara transparan dan memudahkan masyarakat,” jelasnya.
Perhatian MenPAN-RB juga tertuju pada perkembangan indeks pelayanan publik Kabupaten Jember dalam dua tahun terakhir.
Data yang disampaikan Rini menunjukkan indeks tersebut naik dari 4,62 pada 2024 menjadi 4,68 pada 2025.
Kenaikan itu, menurutnya, tidak terlepas dari kerja bersama aparatur pemerintah daerah serta dukungan masyarakat terhadap pembenahan pelayanan.
Rini turut menyoroti program Peta Cinta dan Homecare yang dikembangkan Pemkab Jember untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu menghadirkan layanan melalui berbagai saluran agar warga dengan kondisi dan kebutuhan berbeda tetap memperoleh akses.
Pendekatan tersebut dikenal sebagai omnichannel, yakni penyediaan layanan melalui kantor pelayanan, sistem jemput bola, anjungan mandiri, hingga platform digital.
“Pada prinsipnya, semua layanan yang diberikan harus berorientasi kepada masyarakat atau citizen-centric, yaitu bagaimana masyarakat mendapatkan kemudahan dalam setiap layanan yang diberikan pemerintah,” tegas Rini.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengembangan teknologi tidak boleh membuat masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital justru tertinggal.
Pelayanan tatap muka dan kunjungan langsung ke masyarakat tetap diperlukan, terutama untuk membantu kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait memaparkan perubahan sistem pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah sejak awal masa pemerintahannya.
Ia menyebut, sebelumnya warga kerap menghadapi antrean panjang di Jalan Jawa dan beberapa lokasi lain ketika mengurus administrasi kependudukan.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember melakukan pembenahan dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memperbaiki mekanisme pelayanan.
“Alhamdulillah, pada 2025 kita sudah bisa berikhtiar bersama-sama seluruh ASN di Kabupaten Jember. Akhirnya, tidak ada lagi antrean-antrean terkait pelayanan publik, termasuk pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Fawait.
Persoalan ketersediaan blangko KTP elektronik yang sebelumnya menyangkut sekitar 62.000 warga juga menjadi bagian dari pembenahan tersebut.
Fawait menyatakan, kebutuhan blangko kini telah terpenuhi dan dokumen yang diperlukan sudah didistribusikan kepada masyarakat.
Pemkab Jember selanjutnya memperluas akses pencetakan dokumen kependudukan agar warga tidak selalu bergantung pada pelayanan di pusat kota.
Sejumlah kantor kecamatan mulai dilibatkan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada penduduk di wilayah yang lebih jauh.
Pengembangan MPP pun diarahkan agar tidak terpusat di satu lokasi, melainkan menjangkau kawasan barat, utara, selatan, dan timur Kabupaten Jember.
Langkah itu dimaksudkan untuk mengurangi jarak tempuh masyarakat sekaligus memperluas kesempatan memperoleh pelayanan yang setara.
Fawait menyebut pemerataan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah menjalankan pelayanan yang adil bagi seluruh warga, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyediakan kanal pengaduan melalui program Wadul Guse untuk menampung persoalan yang dialami masyarakat.
Saluran tersebut terkoneksi dengan Kementerian PANRB sehingga keluhan warga dapat menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Apabila ada masyarakat Jember yang memiliki keluhan terkait pelayanan publik, kami menyiapkan saluran Wadul Guse. Berbagai keluhan tersebut bisa disampaikan melalui saluran ini,” kata Fawait.
Ia berharap kanal pengaduan tersebut membantu pemerintah mengidentifikasi masalah di lapangan sekaligus mempercepat tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Dalam kunjungan itu, Fawait juga menjelaskan sejumlah program yang diarahkan untuk membantu warga memenuhi kebutuhan dasar, khususnya kelompok kurang mampu.
Salah satunya ialah Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program.
Pemkab Jember juga mengembangkan Homecare bagi warga yang kesulitan mendatangi fasilitas kesehatan, termasuk pasien dengan penyakit berkepanjangan dan keterbatasan ekonomi.
Melalui program tersebut, pelayanan kesehatan dapat menjangkau warga yang membutuhkan bantuan tanpa selalu mengharuskan mereka datang ke fasilitas medis.
Homecare sekaligus dimanfaatkan untuk mengidentifikasi persoalan sosial yang mungkin belum tertangani oleh pemerintah daerah.
Jika ditemukan warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, pemerintah akan membantu pendataan agar kebutuhan administrasinya dapat ditindaklanjuti.
Begitu pula masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni akan didata untuk dipertimbangkan dalam program perumahan sesuai kriteria yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Jember menghadirkan Mobil Cinta untuk membantu pasien kurang mampu pulang setelah menyelesaikan perawatan di tiga rumah sakit milik pemerintah daerah.
Layanan tersebut memberikan bantuan transportasi tanpa biaya sehingga keluarga pasien tidak perlu menanggung ongkos tambahan setelah menjalani pengobatan.
Berbagai program itu menjadi bagian dari upaya memperluas pelayanan, mulai dari urusan administrasi hingga kesehatan dan kebutuhan sosial masyarakat.
“Ke depan, Jember tidak hanya melayani di satu titik, tetapi harus melayani di banyak titik. Kami juga memohon arahan dan bimbingan dari Ibu Menteri beserta jajaran Komisi II DPR RI agar sinergi ini semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” pungkas Fawait.
Kunjungan MenPAN-RB tersebut diharapkan memperkuat koordinasi pemerintah pusat, DPR RI, dan Pemkab Jember dalam melanjutkan reformasi birokrasi.
Penguatan sistem pelayanan terpadu, perluasan akses hingga kecamatan, serta pengembangan kanal pengaduan menjadi sejumlah langkah yang dipaparkan untuk membangun layanan publik yang transparan dan inklusif.(kur)








