GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menegaskan, aduan dirinya terhadap mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Rustam Akili adalah murni persoalan dugaan penipuan. Yakni berkaitan dengan pinjaman uang. Aduan yang disampaikan di Polda Gorontalo itu tak ada kaitannya dengan urusan pemerintahan ataupun politik.
Penegasan tersebut disampaikan Rusli Habibie usai memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim) Polda Gorontalo, Senin (29/7/2019).
“Ini masalah dugaan penipuan. Tak ada sama sekali kaitannya dengan politik,” tegas Rusli Habibie.
Baca juga: Gubernur Rusli Habibie Penuhi Panggilan Polda Gorontalo
Sementara itu tim kuasa hukum Rusli Habibie Suslianto,SH,MH menjelaskan, pihaknya mengadukan mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Rustam Akili pada 22 Juli 2019 terkait dugaan penipuan. Menindaklanjuti aduan tersebut, Polda Gorontalo meminta keterangan Rusli Habibie sebagai pihak pengadu.
“Hari ini klien kami memenuhi pengaduan saya selaku tim kuasa hukum berkaitan peristiwa hukum, yang kami duga ada tindakan yang memenuhi rumusan delik pidana yaitu dugaan penipuan. Tindakan itu dilakukan oleh seseorang berinisial RA,” ujar Suslianto.
Menurut Suslianto, dugaan penipuan yang diadukan kliennya adalah peminjaman uang. Totalnya senilai Rp915 juta.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, total pinjaman saudara RA terhadap klien kami sebesar Rp915 juta. Pinjaman itu berlangsung sejak 2009, 2010 sampai dengan 2016,” ungkap Suslianto.
Baca juga: Polsek Dungingi Amankan 4 Pasang Muda-Mudi
Suslianto mengatakan, pihaknya menyakini ada unsur pidana dalam permasalahan ini hal itu didasarkan pada bukti-bukti yang dikantongi pihaknya.
“Kami sudah menyampaikan hal ini ke Polda Gorontalo. Tinggal selanjutnya kewenangan penyidik yang menentukan perkara ini. Apakah dalam konteks pidana atau perdata. Yang pastinya kami menyakini ini ada unsur delik pidana,” tutur Suslianto.
Menyangkut pemeriksaan Rusli Habibie, Suslianto menerangkan, dalam pemeriksaan kliennya mendapat 22 pertanyaan. Dan semuanya telah dijelaskan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Intinya dalam proses pengambilan dana indikasi satu kebohongan. Katanya untuk bla..bla.. tapi ternyata tak sesuai kenyataan,” tandas Suslianto.(muhajir/gopos)