GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Warga Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gotontalo Utara (Gorut) berinisial AS (31) ditahan Polsek Kota Tengah lantaran diduga nekat menggadaikan 11 unit Buku Kepemilikan Kedaraan Bermotor (BPKB) milik salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kapolsek Kota Tengah Ipda Sri Maystuti Usman menjelaskan kronologis penggelapan BPKB yang dilakukan oleh AS.
Bermula saat pimpinan perusahan Brian Faniarsih melaporkan dugaan penggelapan 10 unit BPKB motor, dan satu unit BPKB mobil pada pertengahan Juli 2024 oleh AS yang tak lain merupakan tenaga admin di perusahan pembiayaan tersebut.
“Pihak perusahan curiga, lalu melakukan rekapitulasi dan ditemukan adanya selisih kerugian besar yang ditaksir mencapai angka Rp36 juta,” kata Sri, Selasa (13/8/2024)
Sri mengatakan pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap AS namun selalu mangkir. Setelah ditelusuri ternyata terduga pelaku AS tidak berada di wilayah Gorontalo dan melarikan diri ke Sulawesi Tengah.
AS akhirnya berhasil diamankan di kabupaten Morowali pada awal bulan ini, selanjutnya dilakukan penahanan pada tanggal 9 Agustus 2024.
“Tim Unit Reskrim Polsek Kota Tengah langsung berkordinasi dengan tim Resmob Polres Marowali dan mengamankan pelaku,” terang Sri.
Kekinian, AS telah diamankan di rutan polsek kota tengah. Akibat perbuatanya dia disangkakan dengan pasal 374 juncto 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Pihak kepolisaan masih mendalami motif tersangka.(Sari/gopos)