GOPOS. ID, GORONTALO – Kasus penganiayaan berat yang terjadi di Pasar Sentral, Kota Gorontalo pada awal Desember 2025, kini memasuki babak baru setelah ditetapkannya dua tersangka berinisial AR oleh Polresta Gorontalo Kota pada 8 Desember 2025. Kasus ini melibatkan pembacokan yang memicu kontroversi di masyarakat, terutama terkait penanganan perkara oleh pihak kejaksaan.
Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan keprihatinannya terhadap profesionalisme Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dalam menangani kasus ini.
Ia menilai bahwa Kejari terkesan ingin menjebak tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, terutama terkait dengan 10 poin P-19 yang disampaikan oleh kejaksaan.
Menurut Dambea, insiden ini merupakan hasil dari dendam lama antara korban dan pelaku yang berujung pada pertemuan di pasar, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Lebih lanjut, Dambea menegaskan bahwa Kejari seharusnya tidak mengaitkan kasus ini dengan isu politik, mengingat pemerintah kota saat ini tengah fokus pada pembangunan.
“Saya akan mengadakan demo besar-besaran setelah Idul Fitri, sebagai bentuk protes terhadap kepala kejaksaan negeri yang dianggap tidak profesional, ” tegas dia 6-3-2026.
Sementara itu, Hendra Dude, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo dikonfirmasi Senin (9-3-2026) menjelaskan proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik adalah hal yang biasa dalam mekanisme pra-penuntutan.
Ia menegaskan bahwa setiap petunjuk yang diberikan bertujuan untuk memperjelas fakta dalam berkas perkara dan menegaskan bahwa proses penyidikan harus dihormati oleh semua pihak.
Dude juga menanggapi tuduhan adanya tendensi politik dalam pengembalian berkas, menegaskan bahwa proses yang dilakukan sepenuhnya berdasarkan fakta hukum. Ia menambahkan bahwa tidak ada partai politik yang terlibat dalam perkara ini, meskipun berbagai persepsi di masyarakat tetap muncul.
Dengan demikian, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan jaksa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap berkas perkara jelas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Kejaksaan menilai bahwa polemik terkait P-19 tidak perlu dibesar-besarkan, dan berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, ” ujar dia. (Putra/Gopos)








