GOPOS.ID, MARISA – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menemukan jajanan mie dan kue yang mengandung boraks di pasar tradisional Marisa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (5/4/2023).
Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana mengatakan, pihaknya melakukan uji laboratorium dari 89 sampel jajanan, di mana dua di antaranya yaitu mie basah dan kue apangi mengandung zat berbahaya dan positif mengandung boraks.
“Kami akan menerjunkan tim khusus menelusuri siapa penjualnya dan siapa produsennya,” ujar Agus.
Jika terbukti demikian, lanjut Agus, maka pelakunya akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
“Apabila menemukan, nantinya kita kenakan pro justicia atau pidana UU Pangan, hukumnya bisa sampai diatas 3 tahun penjara,” tegasnya.
Di saat yang sama, Plh Sekretaris Daerah Pohuwato Zulkifli Umar mengucapkan terima kasih kepada BPOM Gorontalo yang telah melakukan inspeksi mendadak ini. Zulkfili juga turut mendeskripsikan temuan BPOM Gorontalo tersebut.
“Kue yang yang terindikasi mengandung zat berbahaya ini ada di kuenya. bukan di gula arennya. Sama dengan mie itu kenyal seperti karet, ketika dipijat dengan tangan, kuenya itu agak licin. Sudah dipastikan itu mengandung boraks dan hasil lab seperti itu,” ungkap Zulkifli
Pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar bagaimana nantinya jajanan di wilayah Pohuwato aman dikonsumsi masyarakat.
“Saya menghimbau kepada seluruh pedagang kiranya dapat melakukan jual beli sesuai dengan syariat islam, tanpa mencampur zat-zat berbahaya. Karena ini akan berbaur dengan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang mengonsumsinya,” tutup Zulkifli.(Yusuf/Gopos)