No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi

Hasan by Hasan
Rabu 22 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
0
FD (tengah) diamankan Polres Pohuwato lantaran diduga mengedarkan uang palsu.(istimewa)

FD (tengah) diamankan Polres Pohuwato lantaran diduga mengedarkan uang palsu.(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – FD, seorang pemuda asal Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato diamankan Polres Pohuwato. Pria itu ditangkap setelah diduga mengedarkan uang palsu. Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti uang palsu sejumlah Rp500 ribu.

“Saat ini prosesnya masih tahap pemeriksaan saksi, sementara barang bukti telah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Arie Agustiyanto Yos, Rabu (22/3/2023).

Arie menuturkan, penyelidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Barang bukti sudah kita amankan, uang yang dipalsukan itu kurang lebih Rp 500 ribu, pecahan nominal Rp 50 ribu sekitar 10 lembar,” ungkap Arie.

Baca Juga :  Waduh, 10 TKA Asal China Tak Kantongi STM

Atas perbuatannya itu, FD terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Terduga pelaku di duga melanggar Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” tutup Arie.(Yusuf/gopos)

Tags: PohuwatoUang Palsu
Previous Post

Polda Gorontalo akan Tindak Tegas Importir ‘Cabo’

Next Post

Prodi Perancangan Wilayah UNBITA Gorontalo Optimis Raih Akreditasi Baik

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Asesment lapangan Program Studi Perancangan Wilayah, Fakultas Teknik dan Sains, UNBITA Gorontalo (istimewa)

Prodi Perancangan Wilayah UNBITA Gorontalo Optimis Raih Akreditasi Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.