GOPOS.ID, GORONTALO – Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo senilai Rp2,2 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang atau PT 3G Kabupaten Gorontalo, memakan tumbal. Dua direktur BUMD PT Global Gorontalo Gemilang Kabupaten Gorontalo, AP, dan SK, menjadi tersangka dugaan korupsi atas penyertaan modal tersebut.
AP alias Adriansyah menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Gorontalo Gemilang. Sementara SK alias Syaiful menjabat Direktur PT Global Gorontalo Gemilang. AP dan SK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada Senin (5/3/2023). Saat ini keduanya menjalani masa penahanan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo di Rumah Tahanan Lapas Gorontalo selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, menjelaskan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan BUMD PT Global Gorontalo Gemilang. Khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal Rp2,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo 2019.
“Dari dua alat bukti dari hasil penyidikan, perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo senilai Rp897 juta,” ungkap Armen Wijaya
Menurut Armen Wijaya, AP dan SK disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana paling 20 tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka sudah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk 20 hari ke depan,” kata Armen Wijaya.
Perkara yang menjerat AP dan SK bermula pada 2019. Pada saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menggelontorkan penyertaan modal senilai Rp2,2 miliar untuk penyertaan modal bagi BUMD PT Global Gorontalo Gemilang. Anggaran tersebut diperuntukkan menunjang dan meningkatkan pengembangan usaha minyak kelapa sebagai usaha unggulan PT Global Gorontalo Gemilang.
Selanjutnya pada masa pandemi Covid-19 tepatnya pada 2020, PT Global Gorontalo Gemilang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo sebagai pelaksana proyek bantuan sosial penanggulangan Covid-19. Bantuan sosial itu berupa bahan pokok yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. Selain bansos Covid-19, PT Global Gorontalo Gemilang juga ikut mengelola Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Modal untuk usaha pengadaan bansos Covid-19 dan BPNT oleh PT Global Gorontalo Gemilang diketahui bersumber dari penyertaan modal Rp2,2 miliar.
Belakangan pengelolaan usaha PT Global Gorontalo Gemilang menuai sorotan sejumlah kalangan masyarakat. Pengembangan usaha minyak kelapa terkesan mati suri. Pasca diresmikan pada 2019, usaha produksi minyak kelapa sangat minim.
Pada pertengahan 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo meninjau kondisi pabrik minyak kelapa yang dikelola PT Global Gorontalo Gemilang. Hasil peninjauan sejumlah peralatan sudah ada yang rusak.
Pun demikian dalam pengadaan bantuan sosial disinyalir tak selaras dengan Peraturan Bupati Gorontalo nomor 17 tahun 2020 yang menjadi acuan penyaluran bansos Covid-19. Khususnya berkaitan dengan validitas data penerima bansos untuk tahap I, tahap II, dan tahap III.
Terkait permasalahan tersebut, sejak pertengahan 2022 Kejari Kabuapten Gorontalo melakukan penyelidikan secara intensif. Sejumlah pejabat Pemkab Gorontalo, direksi dan karyawan PT Global Gorontalo Gemilang dimintai keterangan. Bersamaan dengan itu, Kejari Kabuaten Gorontalo turut mengajukan permohonan audit kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan BPKP diketahui adanya indikasi penyimpangan dengan kerugian negara senilai Rp897 juta.(dela/gopos)