No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu Bakal Diadukan ke MA-KY

Hasan by Hasan
Jumat 3 Maret 2023
in Nasional
0
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakarta Pusat)

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakarta Pusat)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berkaitan gugatan Partai Prima, bakal diadukan oleh Kongres Pemuda Indonesia ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah T. Oyong, S.H; Bakri, S.H; serta Dominggus Silaban, S.H.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadhoni, mengaku  tiga hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 akan dilaporkan pada Senin, 6 Maret 2023.

“Melaporkan semua hakim, yang mengadili perkara tersebut,” kata Pitra saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023) sebagaimana dikutip dari laman suara.com.

Baca Juga :  Kemlu Pastikan Keamanan WNI di Bangladesh

Pitra berpandangan, tiga hakim PN Jakarta Pusat telah membuat putusan yang keliru. Sebab putusan penyelenggaran Pemilu berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Nggak ada kewenangan PN untuk masalah pemilu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seiring keputusan tersebut, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal. Itu artinya keputusan tersebut menunda pelaksanaan Pemilu 2024.(hasan/gopos)

Tags: HakimPemiluPN Jakpus
Previous Post

Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Sambut Baik Sosialisasi KTP Digital Dukcapil

Next Post

SPBU Nelayan di Gorontalo resmi Wajibkan QR Code untuk pembelian BBM Solar Subsidi

Related Posts

Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Nasional

Fadli Zon Dukung Putusan PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil

Senin 27 April 2026
Next Post
Pembelian BBM solar bersubsidi menggunakan QR Code di SPBU Nelayan di Gorontalo telah diberlakukan sejak 1 Maret 2023.(dok Pertamina)

SPBU Nelayan di Gorontalo resmi Wajibkan QR Code untuk pembelian BBM Solar Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perumda Air Minum Kota Gorontalo Klaim Pasokan Air Masih Surplus, Siap Layani Tambahan Pelanggan Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.