No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu Bakal Diadukan ke MA-KY

Hasan by Hasan
Jumat 3 Maret 2023
in Nasional
0
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakarta Pusat)

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakarta Pusat)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berkaitan gugatan Partai Prima, bakal diadukan oleh Kongres Pemuda Indonesia ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah T. Oyong, S.H; Bakri, S.H; serta Dominggus Silaban, S.H.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadhoni, mengaku  tiga hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 akan dilaporkan pada Senin, 6 Maret 2023.

“Melaporkan semua hakim, yang mengadili perkara tersebut,” kata Pitra saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023) sebagaimana dikutip dari laman suara.com.

Baca Juga :  Airlangga Tegaskan Minyak Sawit Sebagai Solusi Bagi Krisis Pangan dan Energi Dunia

Pitra berpandangan, tiga hakim PN Jakarta Pusat telah membuat putusan yang keliru. Sebab putusan penyelenggaran Pemilu berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Nggak ada kewenangan PN untuk masalah pemilu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seiring keputusan tersebut, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal. Itu artinya keputusan tersebut menunda pelaksanaan Pemilu 2024.(hasan/gopos)

Tags: HakimPemiluPN Jakpus
Previous Post

Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Sambut Baik Sosialisasi KTP Digital Dukcapil

Next Post

SPBU Nelayan di Gorontalo resmi Wajibkan QR Code untuk pembelian BBM Solar Subsidi

Related Posts

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Nasional

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Harus Dilapor ke Presiden

Jumat 25 September 2026
Nasional

Bersiaplah! Pelatihan Usaha Bagi 14 ribu Keluarga Penerima Manfaat

Jumat 25 September 2026
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Imamatul Silfia
Nasional

Rp 2.500 T Fasilitas Kredit Belum Cair, BI Ajak Swasta Bergerak

Jumat 25 September 2026
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menunjukkan dokumentasi video inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan bagian belakang Lapas Kelas II A Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Nasional

Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

Jumat 25 September 2026
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). [Suara.com]
Nasional

Bupati Bolmut Jadi Tersangka Gratifikasi Rp11,4 miliar

Selasa 22 September 2026
Nasional

Ada Satu Warga Gorontalo Diamankan KPK terkait Korupsi Bupati Boltara

Selasa 22 September 2026
Next Post
Pembelian BBM solar bersubsidi menggunakan QR Code di SPBU Nelayan di Gorontalo telah diberlakukan sejak 1 Maret 2023.(dok Pertamina)

SPBU Nelayan di Gorontalo resmi Wajibkan QR Code untuk pembelian BBM Solar Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.