GOPOS.ID, GORONTALO – IB alias Meti (46) tersangka kasus pengoplosan minyak bersubsidi di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo sebab dinilai kooperatif dalam kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantara dalam keterangannya saat konferensi pers di Aula Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/22023) mengungkapkan pihaknya telah resmi menetapkan tersangka pada yang bersangkutan dengan sejumlah pasal yang dikenakan.
“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.
Kata dia, terkait pengoplosan minyak tersebut dari hasil pemanasan ulang terhadap minyak goreng rakyat Minyak kita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan.
“Berdasarkan hasil uji lab terhadap minyakkita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida , PK Bilangan Asam , PK Bilangan Penyabunan,, dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan/ higienisnya,” ujarnya menerangkan.
Taufan pun menjelaskan tersangka IB tidak dilakukan penahanan. Hal ini karena IB dinilai sangat kooperatif dan berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Sehingga tidak kami tahan dan saat ini kita sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke JPU,” tandas dia. (Putra/Gopos)