GOPOS.ID – Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap MS (26), jemaah umrah Indonesia. Warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu juga didenda 50 ribu riyal, atau sekitar Rp 200 juta.
MS didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon di Masjidil Haram. Peristiwa ini terjadi November 2022 lalu.
Kala itu MS berangkat umrah melalui travel PT Annimah Bulaeng Wisata dan tercatat sebagai jemaah umrah periode 3-15 November 2022.
Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir mengatakan, pada tanggal 10 November, MS harus berhadapan dengan hukum.
Kejadian berawal saat MS bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka’bah untuk mencium Hajar Aswad.
Di lokasi inilah kemudian terjadi pelecehan tersebut. MS lantas diamankan kepolisian Arab Saudi.
“Jemaah tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon,” ujar Nimawaty dalam surat keterangannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pada Jumat (20/1/2023) mengutip dari laman moots.suara.com.
Nimawaty mengatakan, pihaknya telah melakukan segala upaya untuk mendampingi dan juga melakukan koordinasi dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Arab Saudi.
Sayangnya, upaya yang dilakukan gagal. MS harus menjalani proses hukum dan ditahan hingga kini.
Berdasarkan putusan Pengadilan Arab Saudi menetapkan bahwa MS dinyatakan terbukti bersalah dan mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual.
Bukti diperkuat dengan dua keterangan saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
“Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 Riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkap Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.
“Saya sudah dapat info. (MS) dihukum dua tahun, denda 50 ribu real dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa,” ujarnya.
Ajad menjelaskan MS awalnya mengakui perbuatannya ke polisi Arab Saudi bahwa sudah melakukan pelecehan. Ia menempelkan badan dan tangannya saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.
Keterangan itu terdakwa bantah saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkan pernyataan tersebut.
Hukuman diperberat dengan adanya keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat MS menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah wanita asal Lebanon.
“Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat MS melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang,” jelas Ajad.
Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkap lah,” lanjutnya.
Adapun delik tuduhannya adalah MS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita. Kemudian mencemari kesucian Masjidil Haram.
“Itu yang memperberat karena dua kesalahan. Jadi masih saya pelajari nota putusan hukumnya,” kata Ajad.
Ia menambahkan MS bisa mengajukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun, ia harus melampirkan bukti-bukti baru bahwa tuduhan jaksa tidak benar.
“Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim,” ungkapnya. (suara/putra/Gopos)