No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Owner Smart Trader Syamsurizal Divonis 12 Tahun Penjara

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 19 Januari 2023
in Headline, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Owner investasi tranding forex, smart trader, Syamsurizal Suleman alias Didin divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Marisa, Kamis (12/01/2023).

Keputusan Pengadilan Negeri Marisa terhadap terdakwa Syamsurizal, setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah menghimpun uang masyarakat tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

Bahkan vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih tinggi dari tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 10 tahun dengan denda Rp10 miliar.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis Syamsurizal Suleman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp10 Miliar,” ujar Ketua Plh Pengadilan Negeri Marisa, Christine Victoria Siregar, Kamis (19/01/2023).

Baca Juga :  Rinto Ikut Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Christine menjelaskan selain pidana 12 tahun penjara, Syamsurizal juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar setelah menjalani sidang dengan kasus nomor surat pelimpahan B-950/p.5.14/eku/.2/09/2022, serta nomor perkara 61/Pid.Sus/2022/PN Mar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” jelas Christine

Sebagaimana dalam fakta persidangan, keseluruhan dana kelolaan yang telah dihimpun oleh terdakwa selaku owner Smart Trader. Kurang lebih Rp54 Miliar dengan jumlah nasabah atau member sejak bulan Februari 2021 sampai dengan 20 November 2021, sebanyak 3810 orang.

Pasal 16 UU Perbankan menyebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri (sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga :  Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara Investasi FX Family ke Kejaksaan

Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yusuf/Gopos)

Tags: DivonisForexInvestasi BodogPN MarisaTerdakwa
Previous Post

Dua Opsi Penataan Dapil DPRD Provinsi Gorontalo

Next Post

Dua Rumah di Dungingi, Kota Gorontalo, Terbakar

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post
Kondisi rumah di Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo usai terbakar pada Kamis (19/1/2023). (Foto: Hasan/Gopos)

Dua Rumah di Dungingi, Kota Gorontalo, Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bone Bolango Soroti Produksi PT Gorontalo Mineral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Pemprov: Bantah Isu Keretakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.