No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Kwandang Segera Disidang

Hasan by Hasan
Sabtu 31 Desember 2022
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Penyidikan perkara dugaan relokasi pembangunan Puskemas Kwandang, Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 akan segera disidang.

Melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, telah melakukan penyerahan tersangka RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, SK selaku penyedia dan AJ selaku pengawas, Jumat (30/12/2022).

Penyerahan berkas dan tersangka tersebut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah menyakatan berkas perkara telah lengkap syarat formil dan materilnya pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022.

Ketiga tersangka RYK, SK dan AJ oleh Tim JPU tetap akan dilakukan penahanan rutan selama 20. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2022 hingga 18 Januari 2023, untuk selanjutnya dilimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Gorontalo.

Baca Juga :  Pemkab Bonebol Tumbuhkan Ide Kreatif dan Inovatif bagi Masyarakat

Menurut Ketua Tim JPU, Rully Lamusu, SH.MH, surat dakwaan telah disusun dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dengan pasal yang didakwakan primair melanggar Pasal 2 ayat (1)  Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair melanggar  Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kantor Pencarian dan Pertolongan Gorontalo, Gelar Pelatihan di Ketinggian

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan kegara (LHPKKN) melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo. Kerugian keuangan negara dalam relokasi pembangunan Puskesmas Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, sejumlah lebih dari Rp1 milyar,” jelasnya. (Isno/gopos)

Tags: Gorontalo
Previous Post

Bupati Bolsel Raih Gelar Magister di PPs Unbita Gorontalo

Next Post

9 Ide Menu Bakaran Sambut Tahun Baru, Praktis dan Dijamin Enak

Related Posts

Gorontalo

Jejak Kepedulian Almarhum Rachmat Gobel di Mata Kepala Bulog Gorontalo

Jumat 10 Juli 2026
Gorontalo

Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Kejanggalan Penetapan DPO Warga Sulut di Sidang Praperadilan

Jumat 10 Juli 2026
Gorontalo

Cerdas Cermat KUHP-KUHAP Polda Gorontalo Sukses Digelar

Jumat 10 Juli 2026
Gorontalo

Jusuf Kalla Kenang Rahmat Gobel sebagai Sosok Baik, Ramah, dan Berjasa

Jumat 10 Juli 2026
Dewan Adat Gorontalo resmi memberikan gelar adat untuk Almarhum Rachmat Gobel, Jumat 10-7-2026.
Gorontalo

Gelar Adat untuk Almarhum Rachmat Gobel: Taa Lo’o Lamahe Lipu

Jumat 10 Juli 2026
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Gorontalo, H. Ekwan Ahmad
Gorontalo

Ekwan Ahmad: Gorontalo Kehilangan Putra Terbaiknya

Jumat 10 Juli 2026
Next Post
Foto: Freepik.com/jcom

9 Ide Menu Bakaran Sambut Tahun Baru, Praktis dan Dijamin Enak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny saat melaksanakan tradisi PedangPora di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (9-7-2026). Putra/Gopos

    Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya Itu Kini Berpulang, Jejak Rachmat Gobel untuk Negeri dan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Adat untuk Almarhum Rachmat Gobel: Taa Lo’o Lamahe Lipu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gorontalo Berduka, Idah Syahidah Rusli Habibie Sebut Almarhum Rachmat Gobel Orang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Jenazah Akan Dimakamkan di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.