No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Kwandang Segera Disidang

Hasan by Hasan
Sabtu 31 Desember 2022
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Penyidikan perkara dugaan relokasi pembangunan Puskemas Kwandang, Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 akan segera disidang.

Melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, telah melakukan penyerahan tersangka RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, SK selaku penyedia dan AJ selaku pengawas, Jumat (30/12/2022).

Penyerahan berkas dan tersangka tersebut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah menyakatan berkas perkara telah lengkap syarat formil dan materilnya pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022.

Ketiga tersangka RYK, SK dan AJ oleh Tim JPU tetap akan dilakukan penahanan rutan selama 20. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2022 hingga 18 Januari 2023, untuk selanjutnya dilimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Gorontalo.

Baca Juga :  Butuh Biaya Menikah, Seorang Pemuda di Gorontalo Nekat Curi 17 Iphone

Menurut Ketua Tim JPU, Rully Lamusu, SH.MH, surat dakwaan telah disusun dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dengan pasal yang didakwakan primair melanggar Pasal 2 ayat (1)  Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair melanggar  Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Hendra Hemeto: STQH Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Berdasarkan Nilai Islami

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan kegara (LHPKKN) melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo. Kerugian keuangan negara dalam relokasi pembangunan Puskesmas Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, sejumlah lebih dari Rp1 milyar,” jelasnya. (Isno/gopos)

Tags: Gorontalo
Previous Post

Bupati Bolsel Raih Gelar Magister di PPs Unbita Gorontalo

Next Post

9 Ide Menu Bakaran Sambut Tahun Baru, Praktis dan Dijamin Enak

Related Posts

Penyerahan bantuan kemasyarakatan sapi kurban seberat 1.130 kg dari Presiden RI melalui Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, pada 25/05/206
Gorontalo

Sapi Kurban Bantuan Prabowo Disalurkan ke Masjid Sabilurrasyad UNG Gorontalo

Senin 25 Mei 2026
Gorontalo

KPID Gorontalo Dorong Sinergi Stakeholder untuk Wujudkan Penyiaran Berkualitas

Senin 25 Mei 2026
Suasana demonstrasi di simpang lima Gorontalo. (Foto: Abin/Gopos)
Gorontalo

Aksi Blokade Simpang Lima Telaga Dibubarkan Kelompok Masyarakat

Senin 25 Mei 2026
Gorontalo

Driver Kontainer Blokade Simpang Lima Gorontalo Tuntut Penertiban Mafia Solar

Senin 25 Mei 2026
Kepala Bulog Gorontalo, La Ode Sulaiman dan Anggota Komite II DPD RI, Rahmijati Jahja terlibat diskusi tentang aspek penting dalam pengelolaan pangan, yang didistribusikan ke masyarakat. (foto.isno/gopos)
Gorontalo

Bulog Gorontalo dan DPD RI Diskusi Ketahanan Pangan

Senin 25 Mei 2026
Kabulog Gorontalo
Gorontalo

Kepala Bulog Gorontalo Beberkan Kualitas Beras dan Kendala Lapangan saat Kunjungan Anggota DPD RI

Senin 25 Mei 2026
Next Post
Foto: Freepik.com/jcom

9 Ide Menu Bakaran Sambut Tahun Baru, Praktis dan Dijamin Enak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Kontainer Blokade Simpang Lima Gorontalo Tuntut Penertiban Mafia Solar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Bulog Gorontalo Beberkan Kualitas Beras dan Kendala Lapangan saat Kunjungan Anggota DPD RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Blokade Simpang Lima Telaga Dibubarkan Kelompok Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.