GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kinerja efektifivas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2019 sampai dengan semester I Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone saat menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Senin (26/12/2022).
“Berdasarkan ketentuan pasal 21 undang-undang nomor 15 tahun 2004, DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti LHP kinerja efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi yang dan dilakukan oleh bpk sesuai dengan kewenangan dprd kepada pemerintah daerah,” ujar Kris.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Pemerintah Daerah harus segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi hasil tindak diberikan dari laporan BPK tersebut melalui OPD teknis
Kris juga ikut mengucapkan terima kasih kepada BPK atas kontribusi dan dukungan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih melalui pengawasan keuangan.
“Yaitu melalui perbaikan tata kelola uangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, serta efisien,” ujarnya. (muhajir/gopos)