GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus penggelapan dana masyarakat/investasi bodong dengan pelaku Rahmat Is Ambo kini memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Boalemo, Kamis (22/12/2022).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, mengungkapkan sebelumnya September kemarin Penyidik/Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Gorontalo telah mengirimkan berkas perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo (RA) kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti langsung di bawa dan diserahkan ke Kejari Kabupaten Boalemo. Penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka Rahmat Ambo yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan.
“Penyidik/penyidik pembantu telah menemukan adanya bukti yang cukup berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli yang didukung dengan barang bukti dan keterangan tersangka untuk membuktikan perbuatan Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,” ungkapnya.
Wahyu menjelaskan, terhadap Rahmad Ambo dilakukan penahanan di rumah tahanan ( Rutan) Polda Gorontalo sejak tanggal 29 Agustus 2022.
“Setelah tersangka Rahmat Ambo dijemput di daerah Pekan Baru Riau usai diamankan oleh Tim Resmob Polsek Bukit Raya yang diback Up oleh Tim Resmob Polda Riau setibanya di Gorontalo langsung dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 29 Agustus 2022,” ujarnya menerangkan.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menyampaikan, untuk modus yang dilakukan oleh Rahmat Ambo yakni dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi sebesar 30% dari total dana yang diinvestasikan sehingga korban mau menyerahkan dana tersebut kepada tersangka.
“Dari kasus ini, kita harapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman dan laksanakan cek n ricek di situs resmi OJK serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran,” pungkas Wahyu. (Putra/Gopos)